Denpasar, baliwakenews.com
Tiga hakim dan dua Panitera terpapar virus corona di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Akibatnya proses peradilan pun ditunda hingga dua pekan mendatang. Dan penutupan itu dimulai Rabu (19/8/2020). Selain hakim, dua panitera pengganti juga dinyatakan positif.
Akibatnya, pengadilan akan ditutup selama dua pekan mendatang. “Tiga hakim dan dua panitera pengganti itu dinyatakan positif terpapar virus Corona, Jumat (16/8/2020),” kata Panitera Sekretaris Ratua Roosa Maltida Tampubolon mendampingi Wakil Ketua PN Denpasar I Wayan Gede Rumega, Selasa (18/8).
Selain itu, yang membuat khawatir tercatat 15 orang reaktif di linggkungan PN Denpasar. Hal tersebut terungkap berdasarkan hasil tracing Dinas Kesehatan Kota Denpasar terhadap pegawai termasuk pedagang di kantin PN Denpasar. “Mereka sudah menjalani test swab, tapi hasilnya belum kami ketahui,” ujarnya.
Sementara, penutupan pelayanan selama dua minggu diberlakukan untuk perkara perdata dan pendaftaran sidang dan persidangan yang masa penahanannya panjang. Sedangkan pelayanan hukum yang bersifat mendesak berkaitan masa penahanan terdakwa tetap dilakukan secara daring. “Pelayanan pidana umum yang masa penahanannya medekati habis, besok akan kita buatkan jadwal. Mudah-mudahan teman-teman yang terkonfirmasi positif segera membaik dan aktivitas pelayanan bisa kembali normal,” harap Maltida.
Rumega menambahkan, penutupan pelayanan dilakukan atas perintah Ketua Pengadilan Tinggi Bali untuk memutus penularan virus corona. “Dirjen Kehakiman juga sudah mengetahui kondisi saat ini di PN Denpasar,” tegasnya. BWN-01


































