Mangupura, baliwakenews.com
Pengemudi ojek online berserta dua temannya yang bekerja sebagai buruh proyek dibekuk tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Ketiganya, AK (43), FA (20) dan AS (20), kedapatan memesan sabu-sabu (SS) dari seorang bandar.
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Ketut Widiarta, mengatakan, ketiga tersangka berasal dari Madura, Jawa Timur. “Mereka merupakan pengguna SS. Dan setiap akhir pekan, biasanya mereka patungan membeli satu paket SS untuk dihisap bersama,” ucapnya, Kamis (15/2).
Widiarta mengatakan, terungkapnya kasus penyalahgunaan narkoba itu berawal dari penyelidikan tim opsnal. Kemudian petugas melakukan pemantauan di seputaran Jalan Uluwatu, Kelan, Tuban, Rabu (7/2) malam. “Dan anggota kami melihat seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor mondar mandir di pinggir jalan,” katanya.
Kemudian laki-laki berinisial AK itu lantas mengambil benda di bawah batu pinggir jalan. Dan AK yang bekerja sebagai pengemudi ojek online itu langsung ditangkap. “Saat itu tersangka mengambil tabung bening berwarna putih bening yang didalamnya berisi satu paket SS,” ucap Widiarta.
Saat diintrogasi, tersangka mengaku membeli SS itu dari seseorang melalui What App, seharga Rp 600 ribu. “Tersangka mengaku membeli SS itu secara patungan bersama du temannya, masing-masing Rp 200 ribu. Dan rencananya SS itu akan dipakai di kosan tersangka AK di Jalan Nusantara, Tuban,” beber Widiarta.
Dari keterangan AK, akhirnya dua temannya yakni FA dan AS yang bekerja sebagai buruh proyek di kawasan Tuban, ditangkap beberapa jam kemudian. “Saat ini ketiganya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35/2009 Tentang Narkotika,” tegasnya. BWN-01

































