Mangupura, baliwakenews.com
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa atau Perbekel (Pilkel) yang pendaftaraannya sudah dimulai sejak tanggal 12 Desember 2020, sejumlah calon mulai mendaftarakan diri untuk mengikuti hajatan demokrasi tingkat desa tersebut. Bahkan pelaksanaan Pilkel serentak ini juga dilaksanakan dengan mematuhi protocol kesehatan (Prokes) Covid-19 yang telah diatur dalam Keputusan Bupati Badung nomor 138/0419/HK/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Perbekel serentak di Kabupaten Badung dalam konisi bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Badung, Komang Budi Argawa, didampingi Kabid PMD, AA Bagus Mahaputra, Rabu (16/12) mengatakan, dari pembukaan pendaftaraan awal Sabtu (12/12) hingga Rabu (16/12) sudah ada sekitar 58 orang yang melakukan pendaftaran untuk menjadi calon perbekel di 34 Desa yang lowong jabatan perbekelnya. “Masih ada sisa waktu hingga tanggal 20 Desember mendatang dan masih ada juga beberap desa yang belum ada pelamarnya untuk ikut bursa Perbekel,”ujarnya, namun ia nggan menyebut desa yang minim masyarakatnya ikut bursa Perbekel.
Lebih lanjut ia mengatakan, sejumlah tokoh masyarakat mulai dari pengusaha, mantan pegawai hingga jurnalis juga ikut bersaing dalam bursa Perbekel di Pilkel serentak Kabupaten Badung. “Terkait dengan pelaksanaan Pilkel, surat keputusan Bupati Badung sudah mengatur pelaksanaan Pilkel dengan standar Prokes covid-19. Mulai dari pembatasan kerumunan hingga 50 orang hingga sosialisasi lewat media sosial dan media dalam jaringan. Begitu juga saat pemilihan juga sudah diatur dengan standar Prokes ketat dimasing-masing panitia pemilihan di desa,”tegasnya. BWN-05
































