Buang Sampah Sembarangan 10 Orang Pelanggar Di Tipiringkan

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Tim Satgas Kebersihan Desa Dauh Puri Kaja pada Minggu (3/1) dini hari, berhasil mengamankan 10 orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan dan di luar jadwal pembuangan  di Kawasan Jalan Maruti. Atas pelanggaran tersebut, yang bersangkutan berhasil kepergok dan selanjutnya diserahkan kepada penyidik PPNS DLHK Kota Denpasar untuk selanjutnya dibuatkan berita acara dan dilaksanakan penindakan berupa Tindakan Pidana Ringan (Tipiring).

Perbekel Desa Dauh Puri Kaja, I Gusti Ketut Sucipta saat di konfirmasi mengatakan, Sidak pelanggaran sampah di Jalan Maruti dilaksanakan mulai pukul 03.00 s/d 06.00 wita. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Linmas Desa Dauh Puri Kaja bersama Satgas DLHK dan tercatat 10 orang pelanggar yang diamankan, diantaranya 3 orang dari seputaran Maruti, sisanya dari luar wilayah seperti dari wilayah Peguyangan Kangin dan Gatsu Timur.

Baca Juga:  Begini Respon Stefano Cugurra Terkait Kedatangan Pemain Baru di Putaran Kedua

“Tindakan yang kita lakukan langsung melakukan tipiring yang dilakukan oleh Satgas DLHK dimana yang bersangkutan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar hari rabu 6 Januari sejumlah 7 orang dan kemudian jumat 8 Januari sisanya”, ungkap Sucipta.

Baca Juga:  Gara-Gara Tak Dikasih Uang oleh Ibunya, Pria di Buduk Hancurkan Sejumlah Pelinggih

Sementara Plt. Kadis DLHK Kota Denpasar, IB Wirabawa Putra saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa perihal waktu pembuangan sampah di masing-masing TPS sudah diatur sesuai dengan Perda. Namun demikian, masyarakat masih saja melaksanakan pembuangan diluar jam operasional. Karenanya, tak jarang dilaksanakan penertiban bagi masyarakat yang membandel.

Lebih lanjut dikatakan, selain itu masih banyak masyarakat yang membuang sampah bukan pada tempatnya alias sembarangan. Hal ini tentu sangat merugikan lantaran membuat suatu wilayah terlihat kumuh dan jorok

Baca Juga:  Agung Rai Wirajaya Gelontor PWI Bali 250 Paket Sembako

Wirabawa Putra menambahkan bahwa membuang sampah sembarangan merupakan bentuk pelanggaran Perda No 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Hal tersebut melanggar pasal 12 ayat 2. Sehingga yang bersangkutan dikenakan Tipiring yang dijadwalkan pada 6 Januari mendatang.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mentaati jadwal pembuangan sampah, mari bersama sama ikut menjaga kebersihan lingkungan,” ajaknya.*BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR