Buang Sampah Sembarangan 10 Orang Pelanggar Di Tipiringkan

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Tim Satgas Kebersihan Desa Dauh Puri Kaja pada Minggu (3/1) dini hari, berhasil mengamankan 10 orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan dan di luar jadwal pembuangan  di Kawasan Jalan Maruti. Atas pelanggaran tersebut, yang bersangkutan berhasil kepergok dan selanjutnya diserahkan kepada penyidik PPNS DLHK Kota Denpasar untuk selanjutnya dibuatkan berita acara dan dilaksanakan penindakan berupa Tindakan Pidana Ringan (Tipiring).

Perbekel Desa Dauh Puri Kaja, I Gusti Ketut Sucipta saat di konfirmasi mengatakan, Sidak pelanggaran sampah di Jalan Maruti dilaksanakan mulai pukul 03.00 s/d 06.00 wita. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Linmas Desa Dauh Puri Kaja bersama Satgas DLHK dan tercatat 10 orang pelanggar yang diamankan, diantaranya 3 orang dari seputaran Maruti, sisanya dari luar wilayah seperti dari wilayah Peguyangan Kangin dan Gatsu Timur.

Baca Juga:  Perkuat Ekonomi Inklusif, Denpasar Jalin Kerjasama Dengan Kadin Denpasar

“Tindakan yang kita lakukan langsung melakukan tipiring yang dilakukan oleh Satgas DLHK dimana yang bersangkutan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar hari rabu 6 Januari sejumlah 7 orang dan kemudian jumat 8 Januari sisanya”, ungkap Sucipta.

Baca Juga:  Gubernur Wayan Koster Tanam 1.000 Kelapa Daksina di Tukad Unda, Perkuat Budaya dan Lingkungan Bali

Sementara Plt. Kadis DLHK Kota Denpasar, IB Wirabawa Putra saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa perihal waktu pembuangan sampah di masing-masing TPS sudah diatur sesuai dengan Perda. Namun demikian, masyarakat masih saja melaksanakan pembuangan diluar jam operasional. Karenanya, tak jarang dilaksanakan penertiban bagi masyarakat yang membandel.

Lebih lanjut dikatakan, selain itu masih banyak masyarakat yang membuang sampah bukan pada tempatnya alias sembarangan. Hal ini tentu sangat merugikan lantaran membuat suatu wilayah terlihat kumuh dan jorok

Baca Juga:  Fragmentari "Ngeraja Singa" Sukses Bius Ribuan Penonton di PKB ke-46

Wirabawa Putra menambahkan bahwa membuang sampah sembarangan merupakan bentuk pelanggaran Perda No 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Hal tersebut melanggar pasal 12 ayat 2. Sehingga yang bersangkutan dikenakan Tipiring yang dijadwalkan pada 6 Januari mendatang.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mentaati jadwal pembuangan sampah, mari bersama sama ikut menjaga kebersihan lingkungan,” ajaknya.*BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR