Bocah yang Dianiaya Pacar Ibunya Juga Dicabuli

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Aparat kepolisian mengungkap fakta baru setelah mendalami keterangan Na (4), korban penyiksaan yang dilakukan pacar ibunya bernama Yohanes Paulus Maniek Putra (40). Tak hanya mematahkan kaki Na, tersangka asal Kupang, NTT itu juga memukul bibir korban hingga tiga gigi depannya lepas.

Dan yang mengejutkan, tersangka juga mencabuli Na berulang kali. Perbuatan kejam dan bengis itu dilakukan tersangka berkali-kali oleh tersangka. “Pencabulan yang dilakukan tersangka tanpa sepengetahuan ibu korban yakni, Dwi Novita Murti (33). Namun penganiayaan tersebut diketahui oleh ibunya, namun dibiarkan saja. Alasan tersangka Dwi membiarkan anaknya dipukuli dan dianiaya karena dia mengaku takut,” beber Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas, Senin (1/8).

Baca Juga:  Oplos Elpiji di Dalung, Pria Asal Subang Ditangkap

Menurut Bambang, tersangka diduga kuat hanya melakukan pencabulan bukan persetubuhan. Dan itu terungkap berdasarkan hasil dari visum yang dilakukan pihak medis. “Tersangka melakukan tindak pidana perbuatan cabul dan kekerasan terhadap anak dan penelantaran pasal 76 D jo Pasal 82 atau 76 C pasal 80 atau pasal 76b jo 77b UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR