Buleleng, baliwakenews.com
Seorang siswi Sekolah Dasar (SD) di Buleleng, Bali, diduga menjadi korban persetubuhan. Polisi lantas menangkap pelakunya diketahui bernama Made S (45). Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya mengatakan, awalnya korban sempat mengeluh sakit di bagian sensitifnya ke sang ibu. “Saat itu sang ibu tak curiga dengan anaknya,” bebernya, Senin (17/10).
Kemudian pada Jumat (7/10) saat menjemput korban ke sekolah, sang ibu tidak melihat anaknya. Kemudian ibunya menanyakan anaknya ke teman-teman sekolahnya. Dan dikatakan jika korban diajak ke kebun oleh Made S. “Ibu korban lantas memanggil anaknya. Pelaku Made S lantas buru-buru pergi dari lokasi,” ucap Sumarjaya.
Korban yang ditanya oleh ibunya, jika dia telah disetubuhi oleh tersangka sebanyak dua kali pada Juli dan Agustus 2022. Dan tersangka melakukannya di kebun. “Tersangka mengiming-imingi korban uang Rp 5.000,” katanya.
Kasus tersebut lantas dilaporkan ke Polres Buleleng. Dan pada Kamis 13 Oktober 2022 pukul 14.00 wita, tersangka Made S, ditangkap di rumahnya. Tersangka disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 ttg Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan terhadap anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. BWN-03
































