Bobol Toko Sembako di Pasar Kintamani, Pencuri Gasak Uang dan Perhiasan Senilai Ratusan Juta

Iklan Home Page

Bangli, baliwakenews.com

Polres Bangli mengungkap kasus pencurian dengan kerugian hampir mencapai Rp 100 juta. Polisi menangkap pelakunya berinisial AH (24), warga Banjar Lampu, Desa Catur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.

Wakapolres Bangli, Kompol M. Akbar Eka Putra Samosir, didampingi oleh Kasat Reskrim Akp Gusti Ngurah Jayawinangun, mengatakan, pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan dari korban. Dimana korban mengaku toko sembako miliknya di kawasan Pasar Tenten, Desa Kintamani, kecurian, pada Jumat 1 November lalu. “Kemudian anggota kami melakukan penyelidikan dan tersangka diamankan di rumahnya, beberapa jam usai peristiwa pencurian itu terjadi,” katanya, Selasa (12/11).

Baca Juga:  Warga Kanada Bawa Pisau di Kuta Utara Ternyata Investor Properti 

Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bangli. “Setelah diintrogasi, tersangka mengaku pernah bekerja di toko tersebut selama tiga tahun. Dia lantas memanfaatkan pengetahuannya terhadap situasi toko untuk melancarkan aksinya,” ujar Kompol Akbar.

Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah mencongkel bupet tempat penyimpanan uang di toko dengan menggunakan gunting. Dari aksi tersebut, tersangka berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp 84 juta serta satu kalung emas dengan berat 10 gram.

Baca Juga:  Incar Wisatawan Asing, Jambret Asal Mojokerto Dijebloskan ke Sel

Kasat Reskrim, AKP Gusti Ngurah Jayawinangun, menambahkan, bahwa barang bukti berupa kalung emas yang belum sempat dijual, sebuah mobil pikap DK 8565 HG milik korban yang dipakai tersangka untuk melarikan diri, serta sisa uang Rp 1 juta berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. “Mobil pikap yang berada di lokasi saat kejadian langsung dibawa kabur oleh tersangka,” jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Terkait Proyek Tutup Sungai di Kutsel, SatPol PP Badung Panggil Pemilik Proyek

Tersangka mengaku menggunakan uang hasil curian untuk menebus sepeda motor dan handphone yang sebelumnya digadaikan. Sebagian lainnya dihabiskan untuk foya-foya, termasuk berjudi di wilayah Denpasar.

Tersangka kini dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan ke-5 juncto Pasal 367 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR