BNNP Bali Gerebek Sindikat Narkoba, 1,4 Kg Sabu Disita di Denpasar

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengawali tahun 2025 dengan pengungkapan besar kasus peredaran narkoba. Sebuah operasi gabungan berhasil mengungkap jaringan residivis yang mengedarkan sabu-sabu (SS) antar pulau. Dari penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Gunung Batukaru, Monang-maning, Denpasar Barat, petugas berhasil mengamankan 1,4 kg sabu dengan nilai lebih dari Rp 25 miliar.

Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima pihaknya. Pada Kamis (8/1), Tim Bidang Pemberantasan BNNP Bali menangkap seorang residivis berinisial WR (45) di daerah Ubung, Denpasar. Dari tangan WR, petugas menyita 45,51 gram sabu yang sudah dikemas dalam paket siap edar.

Hasil interogasi terhadap WR mengarah pada tersangka lain, yaitu SP (51), yang disebut sebagai pengendali jaringan. SP ditangkap di daerah Sesetan bersama rekannya, PHS (37), yang juga seorang residivis. Saat ditangkap, PHS kedapatan membawa 10,52 gram sabu.

Baca Juga:  Polisi Bidik Tersangka Kasus Tewasnya Binaragawan Tertimpa Barbel

Penyelidikan terus dikembangkan hingga akhirnya, pada Jumat (10/1), tim melakukan penggeledahan di rumah SP di Monang-maning. Operasi ini melibatkan Unit Satwa K9 BNNP Bali. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1.447,57 gram sabu yang dikemas dalam bungkusan teh China merek Qing Shan. Narkoba tersebut disembunyikan dengan cara dikubur di halaman rumah SP.

“Ketiga tersangka ini merupakan residivis kasus narkoba. SP sebelumnya pernah ditangkap BNNP Bali pada 2017 dan baru bebas pada 2022. Sementara itu, PHS keluar dari lapas pada 2021, sedangkan WR bebas pada 2023,” ungkap Rudy.

Rudy menjelaskan bahwa sindikat ini menggunakan modus komunikasi yang cukup canggih. Mereka berkomunikasi melalui aplikasi pesan yang secara otomatis menghapus isi percakapan setelah pesan terkirim. Hal ini membuat penyelidikan jaringan mereka menjadi lebih sulit.

Baca Juga:  Jelang DGL, ESI Denpasar Rancang 'ESI Goes to School'

“Jaringan ini sangat lihai dalam menyembunyikan aktivitasnya. Dengan cara ini, mereka berusaha agar transaksi tidak mudah dilacak. Namun, berkat kerja keras tim, jaringan ini berhasil kami bongkar,” tambahnya.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat, mulai dari minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, bahkan hukuman seumur hidup atau pidana mati.

Selain itu, BNNP Bali masih terus mengembangkan kasus ini dan mendalami kemungkinan adanya bandar besar yang memasok narkoba kepada jaringan ini. Dugaan sementara, sabu tersebut dikirim ke Bali melalui jasa ekspedisi dari luar pulau.

Baca Juga:  Ngebut, Pemotor Tanpa Helm Tewas Tabrakan di Kuta

Penggerebekan ini merupakan bagian dari operasi serentak yang digelar di sepuluh provinsi di Indonesia, termasuk Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Banten, Kalimantan Utara, dan Bali.

“Operasi ini merupakan implementasi program Asta Cita Presiden untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045. Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk memberantas peredaran narkoba di Bali,” tutup Rudy.

Dengan pengungkapan jaringan ini, diharapkan rantai peredaran narkoba di Bali dapat diputus, serta memberikan efek jera bagi para pelaku yang mencoba kembali ke dunia kejahatan. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR