BI Bali Perangi Money Changer Ilegal, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Iklan Home Page

Denpasar, Baliwakenews.com

Praktik money changer ilegal di Bali kini jadi sorotan serius. Bank Indonesia (BI) bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memperkuat sinergi untuk menertibkan kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) yang tidak berizin.

Langkah ini ditegaskan dalam Sarasehan KUPVA BB yang digelar Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Selasa (28/4/2026), sebagai tindak lanjut program penertiban yang sebelumnya diluncurkan Gubernur Bali.

Deputi Direktur Kantor Perwakilan BI Bali, Henry Nosih Saturwa, menegaskan bahwa industri penukaran valuta asing memiliki peran vital dalam menopang sektor pariwisata Bali. Namun di sisi lain, maraknya praktik ilegal menjadi tantangan serius.

Baca Juga:  Karya Ngusaba Desa dan Ngusaba Nini Desa Adat Lambing Sibangkaja

“Sinergi erat antara Bank Indonesia, pemerintah daerah, APVA, desa adat, dan aparat penegak hukum diharapkan menjadi solusi dalam penataan industri KUPVA BB yang berkualitas,” ujarnya.

Ancaman tidak hanya soal izin usaha. KUPVA BB juga dinilai rentan dimanfaatkan untuk aktivitas keuangan ilegal.

Tenaga Ahli PPATK, Rizki Hendrawan, mengingatkan bahwa sektor ini berisiko tinggi terhadap praktik pencucian uang hingga pendanaan terorisme.

Transaksi penukaran uang tunai, menurutnya, kerap digunakan untuk menyamarkan asal-usul dana melalui skema transaksi yang kompleks.

Dari sisi penegakan hukum, aparat tidak main-main.

Perwakilan Polda Bali, Gede Ari Suryawan, menegaskan bahwa pelaku usaha penukaran valuta asing tanpa izin dapat dijerat pidana berat.

Baca Juga:  Hakim Tunda Sidang Dugaan Kasus Korupsi SPI

“Ancaman hukuman penjara paling singkat satu tahun dan maksimal lima tahun, serta denda mulai Rp50 juta hingga Rp2 miliar,” tegasnya.

Penertiban tidak hanya mengandalkan aparat formal. Pemerintah Provinsi Bali juga melibatkan desa adat sebagai garda depan pengawasan di lapangan.

Melalui instruksi gubernur, pemerintah kabupaten/kota kini memiliki kewenangan lebih luas untuk menindak praktik money changer ilegal, termasuk di kawasan pariwisata seperti Sanur, Kuta, dan Seminyak.

Masyarakat dan wisatawan diminta lebih waspada saat menukar uang. BI mengingatkan agar hanya bertransaksi di KUPVA BB resmi yang memiliki:
Sertifikat dari Bank Indonesia
Identitas usaha yang jelas
Logo resmi KUPVA BB berizin
QR code sebagai tanda keaslian

Baca Juga:  Diseminasi Hasil Riset, Wakil Bupati Buleleng Tekankan Pentingnya Riset sebagai Landasan Kebijakan Daerah

Langkah ini penting untuk menghindari risiko penipuan hingga kerugian finansial.

Dengan penguatan sinergi lintas instansi, BI optimistis industri penukaran valuta asing di Bali bisa lebih sehat, transparan, dan berdaya saing.

Penertiban ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga reputasi Bali sebagai destinasi wisata kelas dunia yang aman dan terpercaya. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR