Bandara Ngurah Rai Ubah Alur Keberangkatan Internasional Tak Perlu Lagi Pemeriksaan di Pintu Masuk

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Penumpang internasional yang berangkat dari Bandara I Gusti Ngurah Rai kini bisa menikmati proses keberangkatan yang lebih cepat dan nyaman. Mulai 15 Juli 2025, pemeriksaan bagasi di pintu masuk terminal internasional resmi ditiadakan.

Artinya? Penumpang kini bisa langsung masuk ke area check-in tanpa perlu antre untuk pemeriksaan awal. Langkah ini merupakan bagian dari transformasi besar yang dilakukan PT Angkasa Pura Indonesia demi menciptakan pengalaman perjalanan tanpa hambatan atau seamless journey.

Menurut General Manager Bandara Ngurah Rai, Ahmad Syaugi Shahab, kebijakan baru ini mengurangi titik pemeriksaan yang selama ini sering menimbulkan antrean panjang.

Baca Juga:  Ketua DPRD Badung Dukung Puspa Sari Art Festival 2024

“Penumpang cukup satu kali menjalani pemeriksaan, yaitu di area sebelum ruang tunggu keberangkatan. Di awal, mereka bisa langsung masuk dan check-in tanpa proses penyaringan di pintu masuk,” jelas Syaugi.

Sistem serupa sudah lebih dulu diterapkan di terminal domestik dan kini diperluas ke area internasional.

Tak hanya mempermudah penumpang, sistem baru ini tetap menjunjung tinggi aspek keamanan. Bandara kini menggunakan teknologi multi view dual-energy x-ray (MVXR) untuk memindai bagasi tercatat di titik pemeriksaan utama. Teknologi ini mampu mendeteksi benda berbahaya dengan lebih presisi.

Sementara untuk penumpang dan barang bawaan kabin, pemeriksaan dilakukan di satu titik saja, yakni di area passenger security checkpoint (PSCP), sebelum boarding gate.

Baca Juga:  Sekda Badung Terima Komisi ASN Pusat

Dengan lebih dari 31 ribu penumpang berangkat per hari atau sekitar 1.300 orang per jam efisiensi menjadi hal penting, terutama saat musim liburan.

“Sistem ini mempercepat alur tanpa mengurangi unsur keselamatan. Penumpang bisa menikmati perjalanan yang lebih lancar dan menyenangkan,” kata Syaugi.

Syaugi menegaskan bahwa penyesuaian ini tetap mengacu pada standar keamanan penerbangan internasional, seperti yang tertuang dalam dokumen ICAO Annex 17 Doc 8973 serta KM 39 Tahun 2024 dari Kementerian Perhubungan.

Baca Juga:  Sekda Adi Arnawa Buka Lomba Mancing Air Deras di Banjar Peliatan Kerobokan

Penumpang juga diingatkan untuk mematuhi aturan mengenai barang-barang yang dilarang masuk ke bagasi tercatat. Beberapa di antaranya termasuk, bahan mudah terbakar dan meledak, gas bertekanan, zat korosif atau beracun, powerbank dan rokok elektrik yang mengandung baterai litium serta benda dengan kandungan radioaktif.

“Kami mohon kerja sama seluruh pengguna jasa bandara untuk menaati aturan keamanan penerbangan. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tutup Syaugi. BWN-04

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR