Bandar Penyelundup Penyu Dijebloskan ke Sel Tahanan

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Setelah beberapa hari dikejar, akhirnya polisi menangkap bandar peyelundup penyu yakni Muhayat. Pria yang tinggal di Serangan, Densel itu ditetapkan tersangka pada Rabu (15/7).

Direktur Polairud Polda Bali, Kombes Toni Ariadi Effendi pada Kamis (16/7) mengatakan, Muhayat ditangkap di rumahnya pada Selasa (14/7) setelah sehari dilakukan pemeriksaan, Muhayat langsung ditahan. “Tersangka dijerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo pasal 40 ayat 4 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” bebernya.

Baca Juga:  The Nusa Dua Uji Bus Listrik Berbasis IoT, Langkah Menuju Smart Tourism Bali

Lebih lanjut dikatakannya, Muhayat diduga telah melakukan bisnis terlarangnya itu sejak lama. Hanya saja saat diperiksa, dia mengaku baru tiga kali menyelundupkan penyu dari perairan Jawa Timur menuju Pantai Serangan, Denpasar Selatan. “Pengakuan tersangka bahwa penyu itu dijual dan dipasarkan untuk masyarakat Bali,” ujarnya.

Pemeriksaan terhadap Muhayat belum usai. Ke depannya dia akan kembali diperiksa lagi untuk melengkapi semua keterangannya. Sementara itu, Muhayat bersma 7 tersangka lainnya telah ditahan di Dit. Polairud Polda Bali.

Baca Juga:  Tak Terima Temannya Ditusuk, Sekelompok Pemuda NTT Mengamuk di Lokalisasi Danau Tempe

Kasus penyelundupan penyu itu diungkap langsung oleh Direktur Polairud Polda Bali, Kombes Toni Ariadi Effendi. Menurutnya, para pelaku merupakan jaringan penyelundup penyu. Mereka menangkap satwa dilindungi itu untuk di konsumsi. Dan pemesannya merupakan salah seorang warga yang tinggal di daerah Serangan. “Para pelaku menyelundupkan penyu hijau yang beru ditangkap di laut. Kami menggerebek satu kapal penangkap ikan yang dinahkodai oleh Muhalim bersama 6 awak kapal lainnya,” ujarnya.

Baca Juga:  Jelang PON XXI, Atlet, Pelatih dan KONI Bali Gelar Olahraga Bersama

Dilanjutkan Kombes Toni, para pelaku lantas diintrogasi di Kantor Dit. Polairud Polda Bali. Dari keterangan mereka, jika penyu-penyu tersebut ditangkap di perairan Kerajakan. Rencananya akan dilakukan transaksi di perairan Serangan dengan bandar besar penyelundup penyu bernama Muhayat. BW-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR