Badung Jadi Daerah Percontohan SP4N-Lapor!

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Kabupaten Badung menjadi salah satu daerah percontohan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-Lapor!) di Indonesia. Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya bagi daerah percontohan SP4N-Lapor!. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) bekerjasama dengan Lembaga Mitra Pembangunan United Nations Development Programme (UNDP) dan The Korea International Cooperation Agency (KOICA), menggelar Pelatihan Teknis Policy Maker SP4N-Lapor! di Kabupaten Badung Tahun 2022, yang diikuti tiga daerah percontohan SP4N-Lapor!, yakni Pemerintah Daerah Kabupaten Badung, Kabupaten Sleman, dan Tanggerang.

Pelatihan dibuka secara resmi oleh Asisten Deputi Transformasi Digital Pelayanan Publik Kemenpan RB, Yanuar Ahmad di The Trans Resort Bali, Seminyak, Selasa (19/7). Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa, mewakili Bupati Badung hadir sekaligus ikut menjadi peserta dalam pelatihan tersebut. Sekda didampingi Inspektur Luh Suryaniti, Kepala Diskominfo I Gst. Ngr. Gede Jaya Saputra, serta Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Badung Made Suardita. Hadir pula Team Leader Democratic Governance and Poverty Reduction Unit, perwakilan dari Kemendagri, Kementerian Kominfo, Kabupaten Sleman dan Tangerang serta Narasumber dari Universitas Indonesia, Ombudsman RI dan University of Indonesia Center for the Study of Governance and Administrative Reform (UICSGAR).

Baca Juga:  Setelah Difasilitasi, GKPB Jemaat Philadelphia Legian Undangan Ketua DPRD Badung Untuk Peresmian

Sekda Badung Adi Arnawa menyampaikan, atas nama Pemkab. Badung sangat mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Semoga berjalan sukses dan menghasilkan pengetahuan yang bermanfaat guna menumbuhkan kesadaran dan meningkatkan pemahaman pada masing-masing wilayah percontohan dalam rangka terwujudnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola layanan pengaduan SP4N-Lapor! di tingkat pemerintah pusat maupun daerah. Lebih lanjut Adi Arnawa menyampaikan, SP4N-Lapor! merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mengimplementasikan peraturan pemerintah no.76 tahun 2013 yang mengatur mengenai program pemerintah dalam sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik. “Pelatihan Teknis Policy Maker SP4N-Lapor! ini sangat penting dalam rangka mengintegrasikan sistem pengaduan berbasis digital di daerah menjadi satu dan terkoneksi ke pemerintah pusat. Untuk itu diperlukan peningkatan kapasitas baik secara kelembagaan maupun secara SDM sehingga betul-betul SP4N-Lapor! ini berfungsi sesuai dengan harapan pemerintah,” ujarnya.

Baca Juga:  Wabup Suiasa Terima Sumbangan Dari Berbagai Unsur Partisipasi Dalam Penanggulangan Covid-19 di Badung

Sementara itu Asisten Deputi Transformasi Digital Pelayanan Publik Kemenpan RB, Yanuar Ahmad menyampaikan pelayanan publik tidak mampu berdiri sendiri tanpa disokong oleh keinginan dan komitmen dari pimpinan daerah dalam menuntun dan memberikan motivasi kepada jajarannya untuk bergerak cepat, kreatif, inovatif, dan profesional, dalam upaya perbaikan pelayanan publik. Pemerintah daerah juga dapat menyediakan saluran komunikasi bagi masyarakat dengan memanfaatkan digitalisasi dalam menyerap aspirasi masyarakat serta meredam meluasnya citra buruk terhadap sektor publik serta koreksi untuk meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik.BWN-HB

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR