Mangupura, baliwakenews.com
Dua orang pelatih surfing, berinisial RB alias Ramel (26) dan GF alias Gilang (24) asal Sumatra Barat, dibekuk aparat Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara, I Gusti Ngurah Rai. Kedua pelatih surfing itu diamankan saat mengambil tempelan sabu-sabu (SS) di Jalan Uluwatu, Kedonganan, Kuta, Badung, Jumat (22/3).
Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda Nyoman Darsana mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat. “Aparat Satresnarkoba mendapatkan laporan jika marak adanya peredaran narkoba di sekitar Jalan Uluwatu, Kedonganan,” katanya, Minggu (31/3).
Selanjutnya, sekitar pukul 17.00, aparat melihat dua orang pria yang mengendarai motor dengan gerak gerik mencurigakan. Kemudian polisi menghentikan motor itu. “Saat kedua orang itu diperiksa, dan dilakukan pengeledahan ditemukan HP. Dan saat HP nya dicek, diketahui ada percakapan pengambilan paket SS,” ujar Darsana.
Kemudian kedua tersangka digiring ke lokasi pengambilan paket SS itu. Dan di pinggir jalan ditemukan satu paket SS terbungkus kulit permen. “Barang bukti dan kedua tersangka lantas digelandang ke Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai,” imbuhnya.
Kedua tersangka mengaku baru empat bulan di Bali. Mereka bekerja sebagai pelatih surfing freeland. Mereka memesan SS dari orang yang dikenalnya dari HP. “Masih dilakukan pendalaman lagi,” tegasnya. BWN-01




























