Denpasar, Baliwakenews.com
Akurasi data pemilih menjadi perhatian serius Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali. Untuk memastikan data pemilih tetap mutakhir, KPU Bali memperkuat sinergi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Bali, khususnya dalam pertukaran informasi terkait perubahan status anggota Polri.
Hal tersebut mengemuka dalam audiensi KPU Provinsi Bali dengan Polda Bali, Kamis (1/10/2026). Pertemuan tersebut salah satunya membahas rencana penguatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kedua lembaga dalam mendukung penyelenggaraan pemilu di Bali.
Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan hadir didampingi Anggota KPU Bali Luh Putu Sri Widyastini dan I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, serta Sekretaris KPU Bali I Made Oka Purnama.
Dalam rancangan PKS yang akan berlaku selama lima tahun itu, terdapat sejumlah poin strategis. Di antaranya pertukaran data dan informasi kepemiluan, dukungan pengamanan distribusi logistik, koordinasi serta sosialisasi terkait netralitas anggota Polri, hingga pemanfaatan sarana, prasarana dan sumber daya manusia di wilayah Bali.
Namun, salah satu persoalan yang mendapat perhatian khusus adalah pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB).
“KPU Bali membutuhkan dukungan data dari jajaran kepolisian, terutama terkait perubahan status anggota Polri yang memasuki masa purnatugas. Perubahan status tersebut harus diikuti dengan pembaruan dokumen kependudukan agar seseorang dapat tercatat secara tepat dalam data pemilih, ” ujar Lidartawan.
Sebaliknya, KPU juga mencermati status anggota Polri yang masih berada dalam proses pendidikan.
Dalam pembahasan tersebut dijelaskan bahwa peserta pendidikan Polri yang masih menjalani proses seleksi belum serta-merta dapat dicoret dari data pemilih. Statusnya baru berubah setelah yang bersangkutan resmi dilantik dan berstatus definitif sebagai anggota Polri.
Persoalan ini menjadi penting karena status sebagai anggota Polri berkaitan langsung dengan hak pilih. Karena itu, ketepatan waktu pertukaran informasi antara lembaga kepolisian dengan penyelenggara pemilu menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kualitas data pemilih.
PDPB sendiri dilaksanakan secara berkala setiap tiga bulan. Melalui mekanisme tersebut, KPU melakukan pembaruan terhadap data pemilih berdasarkan berbagai perubahan kondisi kependudukan.
Dengan adanya sinergi bersama Polda Bali, KPU berharap proses pencocokan, pertukaran dan verifikasi data dapat dilakukan secara lebih efektif.
Kerja sama tersebut tidak hanya menyentuh aspek pengamanan penyelenggaraan pemilu dan distribusi logistik. Lebih jauh, koordinasi lintas lembaga diarahkan untuk memastikan data yang menjadi salah satu fondasi penyelenggaraan pemilu tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rencana PKS lima tahun antara KPU Bali dan Polda Bali pun diharapkan menjadi landasan koordinasi yang lebih terstruktur, baik dalam pertukaran informasi kepemiluan maupun dukungan terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu di Provinsi Bali. BWN-03
































