Operasi Gabungan Bongkar Dugaan Prostitusi 10 WNA dan Langgar Izin Tinggal di Bali

Iklan Home Page

Mangupura, Baliwakenews.com — Operasi gabungan Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersama Polda Bali mengungkap pelanggaran izin tinggal yang dilakukan sejumlah warga negara asing (WNA) di Bali. Dari operasi yang digelar pada 17 September 2026 tersebut, sebanyak 10 WNA terjaring karena terindikasi menyalahgunakan izin tinggal dengan terlibat dalam aktivitas prostitusi.

Ironisnya, dari 10 WNA tersebut, lima orang juga diketahui telah melewati batas waktu izin tinggal atau overstay.

Temuan itu menjadi bagian dari hasil pengawasan dan patroli keimigrasian periode 15-20 September 2026. Secara keseluruhan, Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 18 WNA sepanjang 21-27 September 2026 karena berbagai pelanggaran keimigrasian.

Selain 10 WNA yang terjaring operasi prostitusi, Imigrasi Ngurah Rai menemukan sejumlah pelanggaran lainnya.

Baca Juga:  Diskop UKMP Badung Gandeng UMKM Gelar Jumat Ceria

Salah satunya dilakukan WN Rusia berinisial VL. Pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker tersebut diketahui menjalankan aktivitas sebagai pelatih sepeda motor. VL juga terindikasi tidak jujur dalam proses memperoleh ITAS tersebut.

Pelanggaran administrasi juga dilakukan seorang WN Slovakia pemegang ITAS. WNA tersebut tidak melakukan pemutakhiran data setelah mengganti paspor.

Sementara itu, enam WNA lainnya dideportasi karena persoalan overstay. Empat orang diketahui tinggal melebihi batas izin tinggal kurang dari 60 hari, namun tidak mampu membayar biaya beban. Sedangkan dua WNA lainnya tercatat overstay lebih dari 60 hari.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan tindakan deportasi merupakan bagian dari fungsi penegakan hukum keimigrasian sekaligus upaya menjaga ketertiban dan keamanan iklim pariwisata di Bali.

Baca Juga:  Dikira Berisi Bahan Peledak, Koper Misterius di Depan Puri Ternyata Kosong

“Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk memiliki izin tinggal yang sesuai dengan aktivitasnya. Deportasi ini menunjukkan keseriusan kami dalam menegakkan hukum keimigrasian,” ujar Novyandri.

Seluruh WNA yang dideportasi juga diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Imigrasi Ngurah Rai mengingatkan seluruh WNA yang berada di Indonesia, khususnya Bali, agar rutin memeriksa masa berlaku izin tinggal serta memastikan aktivitas yang dilakukan sesuai dengan jenis izin tinggal yang dimiliki.

Baca Juga:  Sekda Adi Arnawa Ikut Tradisi Siat Yeh di Banjar Teba Desa Adat Jimbaran

Sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian dari komitmen “Imigrasi untuk Rakyat”. Komitmen tersebut diarahkan untuk menghadirkan layanan keimigrasian yang tidak hanya berorientasi pada pelayanan, tetapi juga menjaga keamanan, ketertiban, dan kepentingan masyarakat.

Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Bali pun akan terus diperkuat. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan dampak positif bagi masyarakat. BWN-04

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR