Tabanan, Baliwakenews.com
Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) menjadi salah satu dari lima Ranperda yang disetujui DPRD Kabupaten Tabanan bersama Pemkab Tabanan dalam rapat paripurna, Senin (21/9). Regulasi tersebut diarahkan untuk mempertahankan lahan pertanian di tengah kebutuhan pembangunan dan perubahan pemanfaatan ruang.
Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Nyoman Arnawa mengatakan, perlindungan LP2B tidak cukup hanya menetapkan lahan yang masuk kawasan pertanian pangan berkelanjutan. Menurutnya, aturan tersebut harus diikuti dukungan anggaran serta kepastian bagi petani yang mempertahankan lahannya. (DPRD Tabanan)
“Perlindungan terhadap lahan pertanian harus diikuti dengan dukungan dan kepastian bagi masyarakat yang mempertahankan lahannya sebagai LP2B,” kata Arnawa.
Dalam pembahasan Ranperda LP2B, DPRD menekankan perlunya pengaturan lebih lanjut mengenai insentif dan disinsentif bagi petani. Ketentuan tersebut nantinya perlu dituangkan dalam Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksanaan.
LP2B diposisikan bukan sekadar persoalan mempertahankan hamparan sawah. Keberadaan lahan pertanian berkaitan dengan keberlanjutan sektor pertanian, ketahanan pangan, perekonomian masyarakat serta kehidupan agraris di Tabanan.
Selain LP2B, DPRD juga membahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT). Regulasi tersebut diarahkan untuk menata jaringan utilitas agar lebih sistematis, terpadu, aman, tertib dan berkelanjutan.
DPRD meminta koordinasi dengan penyelenggara jaringan utilitas menjadi bagian penting dalam penerapan aturan tersebut. Setelah Perda ditetapkan, masih diperlukan Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksanaan.
Dua Ranperda lainnya berkaitan dengan penyertaan modal daerah, masing-masing kepada PT Penjaminan Kredit Bali Mandara dan Perumda Sanjayaning Singasana.
Seluruh Ranperda tersebut telah melalui pembahasan di alat kelengkapan DPRD sebelum dibawa ke rapat paripurna. Setelah laporan Badan Anggaran dan masing-masing panitia khusus disampaikan, DPRD mengambil sikap dan keputusan terhadap lima Ranperda.
Persetujuan bersama kemudian ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh pimpinan DPRD Kabupaten Tabanan bersama Bupati Tabanan. BWN-01

































