Lahan Pertanian Tabanan Terancam, DPRD Dorong Aturan Perlindungan LP2B

Iklan Home Page

Tabanan, Baliwakenews.com

Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) menjadi salah satu dari lima Ranperda yang disetujui DPRD Kabupaten Tabanan bersama Pemkab Tabanan dalam rapat paripurna, Senin (21/9). Regulasi tersebut diarahkan untuk mempertahankan lahan pertanian di tengah kebutuhan pembangunan dan perubahan pemanfaatan ruang.

Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Nyoman Arnawa mengatakan, perlindungan LP2B tidak cukup hanya menetapkan lahan yang masuk kawasan pertanian pangan berkelanjutan. Menurutnya, aturan tersebut harus diikuti dukungan anggaran serta kepastian bagi petani yang mempertahankan lahannya. (DPRD Tabanan⁠)

Baca Juga:  APBD Tabanan Diubah, DPRD Soroti Fiskal Daerah yang Masih Terbatas

“Perlindungan terhadap lahan pertanian harus diikuti dengan dukungan dan kepastian bagi masyarakat yang mempertahankan lahannya sebagai LP2B,” kata Arnawa.

Dalam pembahasan Ranperda LP2B, DPRD menekankan perlunya pengaturan lebih lanjut mengenai insentif dan disinsentif bagi petani. Ketentuan tersebut nantinya perlu dituangkan dalam Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksanaan.

LP2B diposisikan bukan sekadar persoalan mempertahankan hamparan sawah. Keberadaan lahan pertanian berkaitan dengan keberlanjutan sektor pertanian, ketahanan pangan, perekonomian masyarakat serta kehidupan agraris di Tabanan.

Baca Juga:  Dealer Honda Serahkan Wastafel Portabel di Pasar Karangasem dan Pura Besakih

Selain LP2B, DPRD juga membahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT). Regulasi tersebut diarahkan untuk menata jaringan utilitas agar lebih sistematis, terpadu, aman, tertib dan berkelanjutan.

DPRD meminta koordinasi dengan penyelenggara jaringan utilitas menjadi bagian penting dalam penerapan aturan tersebut. Setelah Perda ditetapkan, masih diperlukan Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksanaan.

Dua Ranperda lainnya berkaitan dengan penyertaan modal daerah, masing-masing kepada PT Penjaminan Kredit Bali Mandara dan Perumda Sanjayaning Singasana.

Baca Juga:  Krisis Guru di Tabanan Belum Teratasi, DPRD Soroti Ketimpangan dan Minimnya Tenaga TK

Seluruh Ranperda tersebut telah melalui pembahasan di alat kelengkapan DPRD sebelum dibawa ke rapat paripurna. Setelah laporan Badan Anggaran dan masing-masing panitia khusus disampaikan, DPRD mengambil sikap dan keputusan terhadap lima Ranperda.

Persetujuan bersama kemudian ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh pimpinan DPRD Kabupaten Tabanan bersama Bupati Tabanan. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR