Jaringan Meterai Palsu Dibongkar, Negara Nyaris Kehilangan Rp1 Triliun

Iklan Home Page

Jakarta, Baliwakenews.com

Jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal akhirnya dibongkar. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro Jaya mengungkap sindikat yang beroperasi lintas lima wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, pengungkapan ini bukan perkara kecil. Tiga gulungan kertas bahan baku yang disita aparat diperkirakan mampu menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai palsu per gulungan. Penyitaan tersebut mencegah potensi hilangnya penerimaan negara hingga sekitar Rp1 triliun.

“Kasus ini terungkap melalui investigasi bersama DJP dan Polda Metro Jaya setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan produksi serta peredaran meterai ilegal. Penindakan berlangsung dalam rentang 24 Juni hingga 2 Juli 2026,” ungkapnya.

Dari operasi tersebut, polisi menyita mesin produksi, bahan baku, meterai palsu, meterai bekas pakai atau rekondisi, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk menjalankan bisnis ilegal tersebut.

Baca Juga:  Pura Dalem Pengembak Sanur Kauh Disatroni Garong Saat Hari Raya Kuningan

Yang lebih mengejutkan, penyidik menemukan sebanyak 4.007.334 keping meterai telah dijual oleh sindikat. Praktik tersebut menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp40,07 miliar.

Tak berhenti di sana, mesin produksi yang disita diperkirakan mampu mencetak sekitar 900 ribu keping meterai palsu dalam setahun. Penyitaan mesin itu sekaligus mencegah potensi kerugian negara sekitar Rp9 miliar.

Lebih lanjut Bimo Wijayanto mengapresiasi kerja sama dengan Polda Metro Jaya. Menurutnya, pemalsuan dan penyalahgunaan meterai bukan hanya menggerus penerimaan negara, tetapi juga dapat mengancam kepastian hukum masyarakat.

“Dokumen yang menggunakan meterai ilegal berisiko menimbulkan persoalan hukum, ” ujarnya.

Baca Juga:  Pengusaha Muda Gianyar Sampaikan Terima Kasih Koster Telah Melegalkan Arak Bali

DJP menegaskan, dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar tidak dapat menjadi alat bukti dalam beracara di pengadilan sebelum kewajiban tersebut dipenuhi sesuai ketentuan.

Kasus tersebut kini diproses secara hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Produsen dan pengedar meterai palsu dipersangkakan melanggar Pasal 24 dan Pasal 25 dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Sementara produsen maupun pengedar meterai bekas pakai atau rekondisi dipersangkakan melanggar Pasal 26 dengan ancaman penjara maksimal tiga tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

DJP juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur meterai dengan harga di bawah ketentuan. Meterai tempel yang digunakan harus sah, masih berlaku, dan belum pernah digunakan.

Baca Juga:  Imigrasi Bali Amankan 62 WNA Bermasalah pada Patroli Dharma Dewata

Meterai palsu maupun meterai rekondisi dianggap belum memenuhi kewajiban pembayaran Bea Meterai. Masyarakat pun diwajibkan melakukan pemeteraian kemudian sesuai ketentuan yang berlaku.

DJP meminta masyarakat membeli meterai hanya melalui saluran resmi yang ditunjuk pemerintah. Warga yang menemukan dugaan produksi atau peredaran meterai ilegal juga diminta segera melaporkannya kepada DJP maupun aparat penegak hukum.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa meterai palsu bukan sekadar pelanggaran administrasi. Di balik jutaan keping meterai ilegal, ada potensi kerugian negara hingga triliunan rupiah sekaligus ancaman terhadap kepastian hukum dokumen masyarakat. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR