Dari 2.323 Kasus hingga 8.871 Karya, Kakanwil Kemenkum Dorong Hukum Bali Makin Dekat dengan Masyarakat

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Transformasi pelayanan hukum di Bali didorong agar tidak berhenti pada digitalisasi maupun pencapaian administratif. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali, Eem Nurmanah, menegaskan setiap inovasi harus memberikan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Pesan tersebut disampaikan Eem saat memimpin upacara peringatan Hari Pengayoman ke-81, Rabu (19/8/2026). Mengusung tema “Transformasi Digital untuk Pelayanan Hukum yang Mengayomi dan Berdampak”, momentum tersebut menjadi refleksi sekaligus penegasan arah pelayanan hukum Kemenkum Bali ke depan.

Menurut Eem, keberhasilan transformasi tidak cukup diukur dari banyaknya program atau inovasi yang diluncurkan. Ukuran utamanya adalah sejauh mana masyarakat memperoleh kemudahan, perlindungan, dan kepastian hukum.

“Transformasi layanan yang kita usung harus bermuara pada satu hal: kemanfaatan nyata bagi masyarakat. Capaian penyelesaian ribuan kasus melalui Posbankum dan lonjakan pencatatan kekayaan intelektual tahun ini adalah bukti bahwa kehadiran negara benar-benar dirasakan oleh masyarakat Bali. Kami berkomitmen hukum tidak hanya hadir sebagai aturan, tetapi sebagai pelindung dan katalisator kesejahteraan,” ujar Eem.

Salah satu bentuk pelayanan yang langsung menyentuh masyarakat terlihat dari keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, sebanyak 2.323 kasus telah diselesaikan melalui layanan tersebut.

Kasus yang ditangani cukup beragam, mulai dari persoalan administrasi pemerintahan, sengketa tanah, hingga masalah keluarga. Pelayanan ini diperkuat melalui sinergi dengan 11 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Bali.

Baca Juga:  Menkeu Dorong Percepatan Belanja Daerah, Pemkab Badung Tegaskan Anggaran Tidak Mengendap

Kolaborasi tersebut membuka akses pendampingan hukum bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan yang membutuhkan bantuan dalam menghadapi persoalan hukum.

Tak hanya membantu masyarakat menghadapi persoalan hukum, Kemenkum Bali juga mendorong masyarakat untuk sejak awal melindungi karya dan inovasinya.

Hal itu terlihat dari meningkatnya permohonan Kekayaan Intelektual (KI). Hingga 18 Agustus 2026, tercatat 8.871 permohonan KI, meningkat 34,25 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang mencapai 6.608 permohonan.

Permohonan tersebut didominasi Hak Cipta sebanyak 6.569 permohonan dan Merek sebanyak 2.246 permohonan. Sementara itu, untuk Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), tercatat 46 permohonan.

Bagi Eem, peningkatan tersebut menunjukkan semakin tumbuhnya kesadaran masyarakat dan pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan terhadap karya, inovasi, dan warisan budaya Bali.

Semangat tersebut salah satunya diwujudkan melalui Galeri Sanga Gumi Bali. Inovasi ini menjadi ruang untuk memperkenalkan sekaligus melindungi kekayaan intelektual dan kearifan lokal Bali.

Galeri tersebut tidak hanya berfungsi sebagai ruang edukasi mengenai pentingnya pelindungan KI, tetapi juga menjadi wadah kolaborasi dengan pemerintah daerah melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) serta dinas terkait.

Melalui kolaborasi tersebut, berbagai Kekayaan Intelektual Komunal masyarakat Bali didokumentasikan secara fisik maupun digital.

Baca Juga:  DJP Sosialisasi Aturan Baru Penerbitan Faktur Pajak

Eem berharap langkah tersebut dapat mendorong semakin banyak potensi budaya, pengetahuan tradisional, dan karya masyarakat yang dicatat serta mendapatkan perlindungan hukum.

Semangat pelayanan inklusif juga diwujudkan melalui inovasi Transformasi Artha Karya (Akses Ramah Terpadu atas Hasil Karya). Program ini memberikan layanan, fasilitasi, dan pendampingan pencatatan KI bagi masyarakat penyandang disabilitas.

Salah satu penerima manfaatnya adalah kelompok usaha Difel Cafe. Melalui fasilitasi tersebut, produk dan merek usaha mereka memperoleh perlindungan hukum sekaligus membuka peluang untuk meningkatkan perekonomian dan naik kelas.

Perlindungan terhadap karya juga diperluas ke sektor ekonomi kreatif. Eem mengajak para musisi dan kreator lokal memanfaatkan kebijakan tarif Rp0 untuk pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik sesuai PP Nomor 30 Tahun 2026.

Kebijakan tersebut menjadi peluang bagi para seniman untuk mendapatkan kepastian hukum atas karya mereka tanpa terbebani biaya.

“Transformasi terus berjalan, pelayanan semakin berdampak,” menjadi semangat yang ditegaskan Eem dalam peringatan Hari Pengayoman ke-81.

Di sisi internal, Eem juga memberikan apresiasi kepada jajaran yang menunjukkan dedikasi dan prestasi. Sebanyak enam pegawai menerima penghargaan Satyalancana Karya Satya 20 Tahun.

Sementara itu, prestasi tingkat nasional diraih Juli Sapta Putra Hantana yang memperoleh penghargaan sebagai Pegawai Teladan dari Menteri Hukum. Ia dinilai berhasil menggagas inovasi SAID (Sistem Informasi Sarana Integrasi Data) yang mampu mengakselerasi kinerja instansi.

Baca Juga:  Seorang Pemuda Ditebas dengan Parang Depan GWK

Apresiasi juga diberikan kepada Pemerintah Provinsi Bali serta sejumlah pemerintah kabupaten/kota atas capaian dalam Indeks Reformasi Hukum (IRH) dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).

Dalam kesempatan tersebut, Kemenkum Bali turut menyerahkan sertifikat Hak Cipta dan KIK kepada sejumlah mitra strategis, di antaranya Institut Seni Indonesia Bali, Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, serta BRIDA dari seluruh kabupaten/kota di Bali.

Penguatan kolaborasi juga ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama bersama BNN Provinsi Bali, BRIDA Kabupaten Karangasem, LPPM Universitas Udayana, dan Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional.

Rangkaian capaian tersebut menunjukkan arah yang ingin dibangun Eem: menjadikan Kemenkum Bali tidak sekadar sebagai institusi yang menjalankan regulasi, tetapi sebagai lembaga yang hadir ketika masyarakat membutuhkan akses keadilan, perlindungan karya, kepastian hukum, dan ruang untuk berkembang.

Dengan demikian, Hari Pengayoman ke-81 menjadi momentum untuk menegaskan bahwa transformasi pelayanan hukum bukan sekadar perubahan sistem, melainkan upaya menghadirkan hukum yang semakin dekat dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat Bali.BWN-04

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR