DPRD Badung Soroti Rencana Pembentukan PD Parkir

Iklan Home Page

Mangupura, Baliwakenews.com


Rencana pembentukan kembali Perusahaan Daerah (PD) Parkir di Kabupaten Badung mendapat perhatian DPRD Badung. Dewan meminta pemerintah daerah tidak terburu-buru membentuk badan usaha baru sebelum seluruh aspek, terutama potensi pendapatan dan biaya operasional, dikaji secara komprehensif.

Wacana tersebut kembali muncul dalam pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Badung dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pengelolaan parkir dinilai memiliki peluang besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), seiring pesatnya pembangunan dan aktivitas ekonomi dari wilayah Badung Utara hingga Badung Selatan.

Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, mengatakan gagasan pembentukan PD Parkir bukan merupakan hal baru. Pemerintah daerah bersama DPRD Badung sebelumnya telah melakukan studi komparasi mengenai pengelolaan parkir, termasuk ke Kota Denpasar. DPRD juga pernah membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas persoalan tersebut.

Menurutnya, hasil kajian sebelumnya justru menunjukkan adanya sejumlah persoalan yang harus diperhitungkan. Salah satunya menyangkut biaya operasional yang berpotensi lebih besar dibandingkan pendapatan yang diperoleh.

Baca Juga:  Peringatan HPN, Presiden Jokowi: Pers Adalah Lokomotif Kemajuan Bangsa  

“Sudah pernah itu. Kalau PD Parkir, kita sudah pernah, bahkan sudah kita studi komparasi di Denpasar. Kita juga sudah pernah bikin pansus,” ujar Anom Gumanti.

Ia menjelaskan, apabila biaya operasional lebih tinggi daripada pendapatan, keberadaan badan usaha tersebut justru berpotensi menjadi beban bagi pemerintah daerah. Kondisi tersebut dikhawatirkan membuat Pemkab Badung harus terus mengalokasikan subsidi.

“Jangan sampai kita ingin mendapatkan pendapatan, justru mengurangi pendapatan karena kebesaran biaya operasional ketimbang pendapatan. Artinya kan subsidi terus nanti,” tegasnya.

Karena itu, DPRD Badung mendorong pemerintah mencari pola pengelolaan yang lebih efisien sebelum memutuskan membentuk PD Parkir. Salah satu opsi yang dinilai masih dapat dikembangkan adalah memperkuat kerja sama dengan desa adat maupun lembaga masyarakat yang selama ini telah terlibat dalam pengelolaan parkir.

Baca Juga:  Akses Jalan Surabi Kesiman Ditutup Terbatas dan Wajib Masker

Anom menilai persoalan utama bukan hanya mengenai pembentukan badan usaha, tetapi juga bagaimana memastikan seluruh potensi parkir yang telah ada dapat tercatat dan diawasi secara optimal.

Ia mencontohkan mekanisme kerja sama yang menggunakan tiket. Pemerintah menyediakan tiket, kemudian hasil penjualan dilaporkan dan dibagi berdasarkan kesepakatan. Namun, sistem pengawasan terhadap jumlah tiket yang benar-benar terjual perlu diperkuat.

“Yang belum kita lakukan kan pengawasannya di situ. Apakah memang betul tiket itu terjual sejumlah itu? Ini yang belum kita lakukan,” katanya.

Menurut Anom, potensi parkir di Badung masih sangat besar, khususnya di kawasan pariwisata seperti Kuta. Sejumlah titik parkir selama ini dikelola melalui kerja sama dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) maupun pihak lainnya.

Jika pola tersebut belum memberikan hasil maksimal, kata dia, pemerintah tidak harus langsung membentuk perusahaan daerah. Sistem yang sudah berjalan dapat terlebih dahulu dievaluasi dan diperbaiki sehingga kepentingan masyarakat tetap terakomodasi, sementara potensi PAD juga dapat ditingkatkan.

Baca Juga:  Karya Melaspas di Pura Pasek Gelgel Banjar Dirgahayu, Abiansemal

“Karena kebetulan saya juga dari Kuta. Saya lihat peluang-peluang parkir, wilayah peluang parkir ini sangat besar,” ujarnya.

Selain pengelolaan, DPRD Badung juga meminta pemerintah mengkaji kembali besaran tarif parkir. Anom menyebut karakteristik setiap wilayah berbeda sehingga kebijakan tarif tidak bisa disamaratakan.

Tarif yang dianggap wajar di kawasan tertentu belum tentu memiliki persepsi yang sama di wilayah lainnya. Kondisi tersebut harus menjadi pertimbangan sebelum pemerintah menetapkan perubahan tarif maupun skema pengelolaan parkir.

“Perbedaan tarif tersebut tentunya tidak bisa dilakukan begitu saja. Pemerintah harus memastikan adanya kajian serta dasar hukum yang kuat sebelum menerapkan kebijakan berbeda antarwilayah,” pungkasnya. BWN-05

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR