Sampah Liar di Kuta Tak Lagi Mudah Disembunyikan, Bekas Paket Buka Identitas Pelaku

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com


Membuang sampah sembarangan di kawasan Kuta kini bukan perkara yang mudah disembunyikan. Bahkan, sampah yang ditinggalkan pelaku dapat berubah menjadi “bukti” yang mengarah pada identitas pembuangnya.


Hal itu terjadi dalam penertiban sampah liar di pertigaan Jalan Popies I, Kuta, Rabu (12/8). Tim gabungan Trantib Kelurahan Kuta, LPM, Linmas, klian banjar dan lingkungan Banjar Pande serta Banjar Pering menemukan sampah yang dibuang sembarangan di lokasi tersebut.


Jumlahnya memang tidak banyak, hanya sekitar satu kantong kresek hitam. Namun, dari tumpukan tersebut petugas menemukan bekas paket kiriman yang mencantumkan alamat penerima.


Petunjuk sederhana itu kemudian ditelusuri hingga mengarah kepada seorang penghuni kos. Ketua LPM Kuta, Putu Adnyana, mengatakan petugas memanfaatkan informasi yang terdapat pada bekas paket tersebut untuk mengetahui siapa yang diduga membuang sampah.

Baca Juga:  Sekretariat DPRD Provinsi Bali Mengucapkan Selamat Hari Raya Galungan & Kuningan


“Pelakunya anak kos. Dia membuang sampah sembarangan ke jalan. Ada sampah paket juga, kemudian dari sampah itu kami tracking alamatnya sampai ketemu pemiliknya,” terang Adnyana.


Petugas selanjutnya mendatangi tempat kos sesuai alamat yang tercantum pada paket. Saat dikonfirmasi, penghuni kos yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.


Kasus tersebut menjadi perhatian tersendiri karena pertigaan Jalan Popies I memang beberapa kali ditemukan sampah yang diduga sengaja dibuang sembarangan. Petugas pun belum dapat memastikan apakah pelaku yang baru ditemukan merupakan orang yang sama dengan pelaku pembuangan sebelumnya.

Baca Juga:  Putu Parwata Support SMSI Badung Tingkatkan Kualitas Media


Pengawasan di kawasan tersebut sebenarnya telah diperkuat, termasuk melalui pemasangan kamera CCTV. Namun, keberadaan kamera belum selalu cukup untuk mengidentifikasi orang yang membuang sampah, terutama ketika pelaku berusaha menghindari pantauan.


Temuan bekas paket dalam kasus terbaru justru memberikan cara lain bagi petugas untuk mengungkap pelaku. Sampah yang selama ini dianggap sebagai barang buangan ternyata meninggalkan jejak yang dapat ditelusuri.


Setelah pelaku ditemukan, penanganan tidak berhenti pada teguran. Petugas memberikan edukasi dan pembinaan mengenai aturan pengelolaan sampah yang berlaku di Desa Adat Kuta. Pelaku juga dikenakan sanksi administratif berdasarkan pararem sampah.


Dalam aturan tersebut, sanksi pelanggaran dapat berupa kewajiban menyerahkan 10 hingga 100 kilogram beras, tergantung jenis pelanggaran.

Baca Juga:  Bupati Hadiri Karya Atma Wedana di Puri Agung Pemecutan


“Untuk sanksi itu kita serahkan kepada kaling bersama klian untuk mekanismenya. Hal itu untuk memberikan efek jera,” ungkap Adnyana.


Lokasi pembuangan sampah berada di sekitar perbatasan Lingkungan Banjar Pande dan Banjar Pering. Penanganannya pun melibatkan kedua lingkungan tersebut.


Adnyana mengatakan penertiban yang dibarengi edukasi secara berkelanjutan mulai memperlihatkan perubahan perilaku masyarakat. Tingkat kepatuhan warga terhadap aturan pengelolaan sampah diperkirakan telah mencapai sekitar 60 persen.


Meski demikian, sampah liar belum sepenuhnya menjadi persoalan masa lalu. Masih ada sebagian BWN-04

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR