Singaraja, Baliwakenews.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali memperkuat kesiapan pelaksanaan Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD melalui Bimbingan Teknis Tata Cara dan Mekanisme PAW Anggota DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota se-Bali yang digelar di Kantor KPU Kabupaten Buleleng, Jumat (7/8/2026).
Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan agar proses PAW berjalan tertib, profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bimbingan teknis dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali dengan menghadirkan Anggota KPU RI, Idham Holik, sebagai narasumber utama. Hadir pula Sekretaris DPRD Provinsi Bali, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali, pimpinan partai politik tingkat Provinsi Bali, serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Teknis Penyelenggaraan se-Bali.
Jalannya kegiatan dipandu Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Putu Sri Widyastini.
Dalam pemaparannya, Idham Holik menegaskan pentingnya tata kelola kepemiluan yang didukung oleh data partai politik yang akurat dan selalu diperbarui melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Partai politik agar tidak menganggap data kepengurusan maupun keanggotaan bersifat tetap. Pemutakhiran harus dilakukan secara berkala agar setiap proses administrasi kepemiluan, termasuk PAW, dapat berjalan tanpa hambatan, ” ujarnya.
Selain itu, KPU Kabupaten/Kota diminta terus membangun komunikasi aktif dengan partai politik guna memastikan seluruh data yang tercatat di Sipol tetap valid dan sesuai kondisi terkini.
Dalam pembahasan mekanisme PAW, peserta juga diingatkan pentingnya ketelitian dalam memeriksa dokumen usulan, memastikan calon pengganti memenuhi seluruh persyaratan, serta memperkuat koordinasi antara KPU, DPRD, pemerintah daerah, dan partai politik.
Pelaksanaan PAW saat ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Menutup kegiatan, Luh Putu Sri Widyastini menegaskan bahwa PAW merupakan mekanisme konstitusional yang telah diatur secara jelas dalam regulasi. Karena itu, komunikasi, koordinasi, dan kesamaan pemahaman antarlembaga menjadi faktor penting agar setiap proses PAW berjalan tepat, tertib administrasi, dan memberikan kepastian hukum.
Melalui bimbingan teknis ini, KPU Provinsi Bali berharap seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Bali semakin siap menangani proses PAW secara profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BWN-03

































