Tabanan, baliwakenews.com
Sebagai wujud kepedulian terhadap aspek kemanusiaan, Polres Tabanan melaksanakan kegiatan konseling yang dirangkai dengan penyerahan bantuan sosial kepada keluarga salah satu tersangka kasus amuk massa di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Jumat 31 Juli 2026.
Bantuan sosial diserahkan oleh Kapolsek Baturiti, Kompol Nyoman Darsana mewakili Kapolres Tabanan kepada istri salah satu tersangka, Ni Putu Ayu Yuni Astini.
“Bantuan yang diberikan berupa beras, mie instan, dan telur sebagai bentuk kepedulian serta empati agar dapat membantu memenuhi kebutuhan keluarga selama menjalani masa yang tidak mudah,” ujar Kompol Darsana.
Selain menyerahkan bantuan, Tim Konseling Polres Tabanan yang dipimpin Ipda I Nyoman Sudila memberikan pendampingan psikologis kepada istri tersangka beserta putranya yang masih berusia empat tahun.
Melalui konseling tersebut, tim berupaya memberikan penguatan mental, mengurangi beban psikologis, serta membangkitkan semangat keluarga agar mampu menjalani kehidupan dengan lebih tegar.
“Kegiatan ini menegaskan komitmen Polres Tabanan dalam mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan di samping penegakan hukum,” ujarnya.
Pendampingan psikologis dan bantuan sosial ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi keluarga yang terdampak, sekaligus memperkuat kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. BWN-06

































