Mangupura, baliwakenews.com
DPRD Kabupaten Badung terus memperkuat sistem pengawasan internal terhadap perilaku anggotanya. Melalui Panitia Khusus (Pansus), DPRD mematangkan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) sebagai landasan dalam menegakkan kode etik, disiplin, dan menjaga marwah lembaga legislatif.
Pembahasan tersebut dipimpin langsung Ketua Pansus DPRD Badung, Putu Parwata, dalam rapat kerja lanjutan yang berlangsung pada Selasa (7/7/2026). Rapat menjadi tahapan penting untuk menyempurnakan substansi aturan agar memiliki kepastian hukum sekaligus dapat diterapkan secara efektif dalam pelaksanaan tugas Badan Kehormatan.
Putu Parwata yang dihubungi Kamis (9/7) mengatakan, penyusunan tata beracara BK bukan sekadar memenuhi kebutuhan administratif, melainkan sebagai instrumen penting untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran etik anggota DPRD ditangani secara profesional, objektif, dan berkeadilan.
“Kami ingin Peraturan DPRD ini menjadi pedoman yang jelas bagi Badan Kehormatan dalam menjalankan tugasnya. Setiap proses harus mengedepankan prinsip transparansi, objektivitas, dan kepastian hukum sehingga mampu menjaga kehormatan institusi DPRD sekaligus memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” ujar Putu Parwata.
Ia juga menjelaskan, dalam rapat tersebut, Pihaknya didampingi anggota Pansus, yakni I Wayan Puspa Negara, I Gusti Ngurah Shaskara, I Nyoman Artawa, I Gede Suraharja, I Made Suwardana, dan I Made Suparta. Hadir pula Tim Ahli Badan Kehormatan serta Tim Ahli Bapemperda DPRD Kabupaten Badung yang memberikan berbagai masukan terhadap penyempurnaan materi rancangan peraturan.
Pembahasan dilakukan secara mendalam dengan mencermati setiap pasal agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mampu menjawab kebutuhan Badan Kehormatan dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kode etik dan tata tertib anggota DPRD.
Menurut Putu Parwata, keberadaan aturan yang komprehensif akan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. Karena itu, seluruh materi dibahas secara cermat agar tidak menimbulkan multitafsir saat diterapkan.
“Kepercayaan masyarakat kepada DPRD harus dijaga melalui mekanisme penegakan etik yang kuat. Dengan tata beracara yang jelas, Badan Kehormatan memiliki acuan yang tegas dalam menjalankan tugasnya, sehingga integritas, profesionalisme, dan kredibilitas DPRD Badung semakin meningkat,” tegasnya.
Pansus menargetkan pembahasan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan dapat segera dirampungkan sehingga menjadi landasan hukum yang lebih efektif dalam mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan internal DPRD Kabupaten Badung. BWN-05

































