Imigrasi Perketat Pencegahan Gratifikasi Gandeng KPK Perkuat Integritas Aparatur

Iklan Home Page

Surabaya, baliwakenews.com


Direktorat Jenderal Imigrasi memperkuat upaya pencegahan gratifikasi dan penyimpangan di lingkungan kerjanya dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini menjadi bagian dari pembenahan tata kelola dan penguatan budaya integritas di seluruh jajaran keimigrasian.


Komitmen tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi yang berlangsung di Surabaya pada 1–3 Juli 2026. Sebanyak 272 peserta, mulai dari pimpinan tinggi pratama hingga kepala unit pelaksana teknis keimigrasian dari seluruh Indonesia, mengikuti kegiatan tersebut.


Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Nensi Natalia, menekankan bahwa pencegahan menjadi kunci utama dalam menekan praktik gratifikasi. Aparatur diminta menjaga integritas, menghindari benturan kepentingan, rutin melaporkan harta kekayaan, serta segera melaporkan apabila menerima gratifikasi.

Baca Juga:  Pebiliar Lintas Divisi Masih Diberi Lampu Hijau di Porprov Bali 2025


Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan integritas harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelayanan keimigrasian. Menurutnya, masyarakat tidak hanya menilai hasil pelayanan, tetapi juga proses yang dijalankan oleh setiap aparatur.
“Integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja kita, tetapi juga menilai bagaimana proses pelayanan itu diberikan,” ujar Hendarsam.


Selain pencegahan gratifikasi, kegiatan tersebut juga membahas penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), penegakan kode etik, budaya kerja antikorupsi, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), hingga penguatan mekanisme whistleblowing system untuk mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini.

Baca Juga:  ABK Tenggelam di Tanjung Benoa, Tim SAR Temukan Jasad di Kedalaman 15 Meter


Ditjen Imigrasi juga menghadirkan narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Ombudsman Republik Indonesia guna memperkuat sinergi pengawasan internal dan eksternal.


Hendarsam menegaskan, kepatuhan internal tidak boleh dipahami hanya sebagai fungsi pengawasan atau penindakan. Menurutnya, nilai tersebut harus menjadi budaya kerja yang diterapkan secara konsisten oleh seluruh pegawai, mulai dari pimpinan hingga petugas di lapangan.


“Kepatuhan internal tidak boleh dipandang semata-mata sebagai fungsi pengawasan atau penindakan terhadap pelanggaran. Kepatuhan internal harus menjadi budaya kerja yang hidup dalam setiap organisasi, mulai dari pimpinan hingga pelaksana,” katanya.


Sebagai tindak lanjut, seluruh kepala kantor wilayah dan unit pelaksana teknis diminta segera menerapkan hasil sosialisasi di lingkungan kerja masing-masing. Evaluasi berkala akan dilakukan untuk menekan potensi penyimpangan sekaligus memperkuat reformasi birokrasi di lingkungan keimigrasian.

Baca Juga:  Polsek Kutsel Sudah Amankan Ratusan Knalpot Brong, Gencarkan Sidak Ke Bedeng-Bedeng


Menurut Hendarsam, keberhasilan pembenahan tersebut pada akhirnya akan diukur dari meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap layanan Imigrasi.


“Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat tata kelola keimigrasian yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas,” tutupnya. BWN-04

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR