Denpasar, Baliwakenews.com
Mantan karyawan Bank Rakyat Indonesia atau BRI, I Ketut Tunas (34), divonis penjara selama tiga tahun enam bulan dalam kasus penggelapan dana nasabah senilai Rp863 juta. Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, 12 Mei 2026. Kasus ini kembali menyorot lemahnya pengawasan transaksi layanan perbankan yang menyeret nama bank pelat merah tersebut.
Majelis hakim yang diketuai Ketut Somasa didampingi hakim anggota Okti Mandiani dan Imam Santoso menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Ketut Tunas dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,” kata hakim dalam persidangan.
Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp150 juta. Jika tidak dibayar, denda itu diganti pidana kurungan selama dua bulan 10 hari.
Usai putusan dibacakan, terdakwa yang didampingi penasihat hukum Hari Wantono menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Karangasem masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
Kasus ini bermula saat Tunas bertugas melayani transaksi keuangan masyarakat melalui layanan BRILink. Namun dana milik nasabah yang diterima terdakwa justru tidak disetorkan ke sistem perbankan BRI dan diduga dipakai untuk kepentingan pribadi.
Aksi penggelapan itu berlangsung sejak 2019 hingga 2023. Sedikitnya 13 nasabah menjadi korban dengan total kerugian mencapai sekitar Rp863 juta.
Dalam persidangan terungkap, Tunas nekat menggelapkan dana nasabah karena tertekan masalah ekonomi, terlilit utang, serta kecanduan judi tajen. Kebiasaan berjudi itu disebut bermula dari kemenangan yang kemudian berubah menjadi kekalahan beruntun hingga membuat terdakwa mencari jalan pintas.
Terdakwa tercatat bekerja sebagai pegawai kontrak BRI sejak 2013 hingga 2023. Pengalaman sebagai customer service dan teller dimanfaatkan untuk menjalankan aksinya saat dipercaya menangani layanan penjemputan dana nasabah.
Dengan pengetahuan sistem perbankan yang dimilikinya, terdakwa disebut leluasa mencetak transaksi di buku tabungan nasabah meski uang setoran tidak pernah masuk ke rekening bank. Untuk menghindari kecurigaan pegawai lain, pencetakan buku tabungan dilakukan di luar jam operasional kantor.
Kasus ini memunculkan kekhawatiran di kalangan nasabah terkait keamanan transaksi layanan perbankan, terutama pada layanan jemput setoran dan transaksi berbasis agen. BWN-01


































