Singaraja, Baliwakenews.com
Di sebuah desa kecil di Kecamatan Kubutambahan, bahasa isyarat bukan sekadar alat komunikasi. Ia hidup, tumbuh, dan menjadi bagian dari budaya sehari-hari masyarakat. Desa Bengkala yang dikenal luas sebagai “Desa Kolok” kini menjadi perhatian nasional karena dinilai berhasil membangun ruang sosial yang inklusif bagi penyandang disabilitas tuna rungu.
Praktik hidup inklusif itulah yang kini mengantarkan Kabupaten Buleleng masuk dalam kajian nasional pembangunan ekosistem bahasa isyarat oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Pemerintah Kabupaten Buleleng pun menegaskan komitmennya untuk memperkuat akses layanan publik yang ramah bagi penyandang disabilitas tuna rungu. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Buleleng, Putu Ariadi Pribadi, saat mengikuti secara daring Focus Group Discussion (FGD) Kajian Rekomendasi Kebijakan Pembangunan Ekosistem Bahasa Isyarat Disabilitas.
Bagi Buleleng, bahasa isyarat bukan hanya soal komunikasi. Lebih dari itu, bahasa isyarat dipandang sebagai jembatan hak dasar warga negara untuk memperoleh akses yang setara dalam pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, hingga layanan publik lainnya.
“Penyandang disabilitas tuna rungu harus mendapatkan ruang yang sama dalam mengakses layanan publik maupun berpartisipasi dalam kehidupan sosial,” ujar Putu Ariadi Pribadi saat dihubungi, Sabtu (16/5/2026).
Ia menilai keberadaan Desa Bengkala menjadi bukti bahwa inklusi sosial tidak selalu lahir dari kebijakan formal, tetapi juga dapat tumbuh dari kesadaran masyarakat dan budaya lokal. Di desa tersebut, warga menggunakan bahasa isyarat lokal yang dikenal dengan istilah “kata kolok” dalam interaksi sehari-hari, baik di rumah, pasar, maupun ruang publik lainnya.
Fenomena itu menjadikan Bengkala bukan hanya unik secara budaya, tetapi juga penting sebagai laboratorium sosial dalam pengembangan kebijakan bahasa isyarat di Indonesia.
“Bengkala menunjukkan bahwa inklusi sosial dapat tumbuh dari budaya masyarakat sendiri. Ini menjadi pembelajaran penting dalam pengembangan kebijakan nasional,” katanya.
FGD yang digelar BRIN dan Kemenko PMK tersebut bertujuan menghimpun berbagai praktik baik, tantangan, dan kebutuhan daerah dalam penyediaan layanan komunikasi yang aksesibel bagi penyandang tuna rungu. Hasil kajian nantinya diharapkan menjadi dasar penyusunan rekomendasi kebijakan nasional yang lebih adaptif dan berpihak pada kelompok disabilitas.
Di sisi lain, Pemkab Buleleng juga mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) memperkuat koordinasi lintas sektor agar konsep layanan publik inklusif tidak berhenti di atas kertas.
“Pembangunan inklusif tidak cukup hanya melalui regulasi, tetapi harus diwujudkan dalam pelayanan yang benar-benar bisa diakses semua masyarakat tanpa terkecuali,” tegas Putu Ariadi.
Langkah Buleleng ini dinilai menjadi sinyal kuat bahwa pembangunan daerah tak lagi hanya berbicara soal infrastruktur fisik, tetapi juga tentang bagaimana setiap warga—termasuk penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk didengar, dipahami, dan dilayani. BWN-03
































