Desa Adat Kuta Turun Gunung! Satgas Dibentuk, Pelaku Buang Sampah Liar Diburu Tengah Malam

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Darurat sampah di kawasan pariwisata Kuta kini tak lagi ditangani setengah-setengah. Desa adat se-Kecamatan Kuta resmi turun gunung dengan membentuk Satgas Sampah hingga tingkat banjar untuk memburu pelaku pembuangan sampah liar yang selama ini membuat wajah Kuta semrawut.

Langkah ini menjadi gebrakan baru setelah tumpukan sampah liar terus bermunculan di sejumlah titik wisata, terutama di kawasan Kuta, Legian, dan Tuban. Tak hanya patroli, pelaku yang kedapatan membuang sampah sembarangan juga siap dikenai sanksi adat hingga denda jutaan rupiah.

Sekretaris Kecamatan Kuta, Made Agus Suantara mengatakan penanganan sampah tidak mungkin hanya mengandalkan pemerintah kecamatan maupun petugas kebersihan. Karena itu, desa adat kini dilibatkan langsung sebagai garda terdepan pengawasan lingkungan.

“Kalau semua dibebankan kepada kecamatan dan kelurahan tentu tidak akan mampu, sehingga kita kolaborasi dengan desa adat,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).

Baca Juga:  Wabup Suiasa Serahkan Bantuan Gong Semarandana kepada Krama Banjar Adat Seminyak Kaja

Dalam skema baru tersebut, setiap desa adat wajib membentuk Satgas Sampah sendiri. Bendesa adat menunjuk klian adat sebagai ketua satgas, sementara kepala lingkungan menjadi wakil ketua dengan anggota melibatkan krama banjar setempat.

Yang menarik, patroli pengawasan akan dilakukan saat jam-jam rawan pembuangan liar, yakni mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WITA dengan sistem shift dua jam. Satgas akan menyisir titik-titik yang selama ini kerap dijadikan lokasi buang sampah ilegal.

Wilayah Kuta, Legian, dan Tuban menjadi fokus utama karena dinilai paling parah terdampak persoalan sampah liar. Kondisi diperparah karena ketiga kawasan tersebut hingga kini belum memiliki fasilitas TPST 3R.

“Yang menjadi atensi ini hanya Legian, Kuta paling terbanyak titiknya dan Tuban,” katanya.
Tak hanya melakukan patroli, desa adat juga mulai menyiapkan senjata baru berupa aturan pararem untuk memberi efek jera kepada pelaku. Sanksinya tidak main-main, mulai dari denda beras, sanksi sosial, hingga panadana.

Baca Juga:  Dua WN Polandia Diamankan Imigrasi, Diduga Jadi Pemandu Wisata Ilegal

Khusus di Desa Adat Kuta, pelaku buang sampah liar bisa dikenai denda setara Rp150 ribu hingga Rp1,5 juta tergantung tingkat pelanggaran. Bahkan pelaku juga diwajibkan membersihkan sampah liar dan membantu pemilahan sampah.

Langkah ini diharapkan mampu memutus kebiasaan warga maupun oknum yang selama ini membuang sampah sembarangan di pinggir jalan, trotoar, hingga depan toko.

Menurut Agus, persoalan utama di Kuta saat ini bukan hanya volume sampah yang tinggi, tetapi juga rendahnya disiplin masyarakat dalam membuang dan memilah sampah.

Ia menyoroti banyak sampah warga yang sebenarnya sudah dipilah dengan baik justru kembali tercampur akibat ulah oknum pembuang liar. Dampaknya, sampah sering tidak diangkut karena dianggap tidak sesuai standar pemilahan.

Baca Juga:  Polda Bali Usut Kasus Wanita yang Diduga Gelapkan Rp 13 Miliar dari Investor AS

Pihak kecamatan pun mengimbau masyarakat agar tidak lagi menaruh sampah di trotoar maupun pinggir jalan karena kondisi tersebut justru memancing munculnya titik pembuangan liar baru.

Di tengah situasi tersebut, Kecamatan Kuta masih berharap operasional TPST Padang Seni segera dibuka agar beban sampah di kawasan pariwisata bisa lebih terkendali.

“Kita menunggu kalau misalnya TPST Padang Seni ini sudah bisa dibuka mungkin kemungkinan kita akan bisa mengatasi sampah yang ada di Kuta ini,” pungkasnya. BWN-04

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR