Polda Bali Usut Kasus Wanita yang Diduga Gelapkan Rp 13 Miliar dari Investor AS

Denpasar, baliwakenews.com

Seorang wanita berinisial MP alias Rina (47), kini menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Polda Bali terkait dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 13 miliar. Laporan ini diajukan oleh Scott Bennet Trout, seorang investor asal Amerika Serikat berusia 61 tahun, yang mengklaim mengalami kerugian besar akibat tindakan terlapor.

Scott, yang telah berinvestasi di Bali sejak 2019, mengaku, dirinya tertipu oleh Rina, yang selama ini dianggapnya sebagai saudari. Rina awalnya dipercayakan untuk mengelola Villa Daksina dan membantu Scott mendirikan perusahaan modal asing (PMA) di Bali. Namun, Rina diduga mendirikan PT Hanoman Putih Bali secara diam-diam dan menggunakan nama Scott untuk transaksi yang tidak sah.

Baca Juga:  Bupati Giri Prasta Hadiri Penutupan Sidang Paripurna DPRD Badung

Masalah semakin rumit ketika Rina meminjam uang dari Scott dengan alasan untuk membayar utang keluarganya. Scott mengklaim telah mentransfer USD 425 ribu (sekitar Rp 6,2 miliar) untuk membantu, tetapi setelah berjalannya waktu, muncul indikasi bahwa Rina tidak mengelola dana dengan baik dan mengakibatkan kerugian tambahan.

Pengacara Scott, Nyoman Ferri Supriayadi, SH, mengungkapkan, selain penipuan dan penggelapan, Rina juga diduga melakukan mark up biaya untuk renovasi villa yang sangat tinggi. Rina diduga tidak memberikan laporan keuangan yang jelas dan menyembunyikan fakta mengenai pinjaman dan pembayaran yang dilakukan Scott.

Baca Juga:  Penjambret yang Sebabkan Kaki Korbannya Patah Akhirnya Ditangkap Polisi

Pihak kepolisian telah memeriksa berbagai bukti dan saksi terkait kasus ini. Rina mengakui kepemilikan villa yang dipermasalahkan, tetapi masih menyimpan sertifikat rumah Villa Ungasan dan tidak memberikan klarifikasi mengenai perjanjian komisi yang diklaimnya. Polisi juga menemukan ketidaksesuaian harga jual villa yang diduga merugikan Scott hingga Rp 7 miliar. “Kasus ini telah berlangsung selama satu tahun tiga bulan, dan kami berharap agar pihak kepolisian segera menetapkan Rina sebagai tersangka dan melanjutkan kasus ini ke pengadilan,” tegasnya.

Baca Juga:  Pedagang Sosis Cabuli Siswi SD di Sading

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan, yang dikonfirmasi pada Jumat (13/9) mengatakan, pihaknya sedang mengecek perkembangan kasus tersebut. “Saya cek dulu perkembangannya. Penyidik masih memperdalam laporan itu,” tegasnya.

Sementara itu, Rina sendiri membantah tuduhan tersebut dan mengklaim bahwa dia telah menyerahkan semua bukti yang diperlukan ke polisi. BWN-01

RELATED ARTICLES
- Advertisment -Iklan KPU BaliIklan SuyadinataIklan SuyadintaIklan DPRD BaliIklan PDAM BadungIklan DPRD BadungIklan HUT RI DPRD BadungIklan Galungan BWNIklan HUT RI PDAM BadungIklan HUT RI DPRD Prov. BaliIklan KPU Prov. BaliIklan SMSIIklan Lapor Pajak Poling Badung Poling Badung