Mangupura, Baliwakenews.com
Sorotan terhadap dugaan aktivitas pemadatan di kawasan mangrove semakin memanas. Video yang beredar memperlihatkan adanya aktivitas alat berat di area mangrove yang diduga dilakukan oleh PT BTID, padahal lokasi tersebut disebut telah dipasangi garis pengawasan Satpol PP.
Kondisi ini memicu reaksi keras dari Sekretaris Pansus Trap DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap rekomendasi resmi Pansus Trap DPRD Bali.
“Satpol PP wajib jalankan tugas pasang garis, hentikan kegiatan. Kalau masih ada aktivitas, itu fakta pelanggaran. Tidak bisa lagi berdalih masih mendalami, itu alasan klasik yang tidak masuk akal. Ini sama juga menampar wajah Pemerintah Bali,” tegasnya, Selasa (28/4/2026).
Ia menegaskan, bukan hanya aktivitas di kawasan mangrove yang harus dihentikan, tetapi juga dugaan reklamasi ilegal yang disebut berlangsung di kawasan tersebut.
Menurutnya, seluruh aktivitas proyek wajib dihentikan total karena dinilai belum memenuhi syarat administratif dan berpotensi melanggar berbagai regulasi lingkungan hidup.
“Kalau ini sampai dibiarkan berlanjut, artinya ada pemerintah di atas Pemerintah Provinsi Bali?” ujarnya tajam.
Pansus Trap DPRD Bali bahkan memberi ultimatum keras. Jika Pemerintah Provinsi Bali tidak segera mengambil tindakan tegas, Sekretaris maupun Ketua Pansus disebut siap mundur dari jabatannya.
Tekanan kini mengarah langsung kepada Gubernur Bali Wayan Koster untuk segera menentukan sikap di tengah sorotan publik dan perhatian global terhadap perlindungan lingkungan Bali.
Sementara itu, Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman atas dugaan aktivitas tersebut.
Namun publik kini menunggu tindakan nyata, bukan sekadar penjelasan.
Kasus ini diduga berpotensi melanggar sejumlah aturan penting, mulai dari Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga berbagai perda terkait tata ruang, perlindungan pesisir, arsitektur Bali, dan standar penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali.
Selain itu, ketentuan sempadan pantai minimal 100 meter dari titik pasang juga disebut menjadi perhatian dalam kasus ini.
Jika terbukti melanggar, sanksi yang dapat dikenakan tidak main-main, mulai dari pidana penjara hingga 10 tahun, denda maksimal Rp10 miliar, pencabutan izin usaha, penghentian kegiatan proyek, hingga kewajiban rehabilitasi kawasan mangrove.
Pansus mendesak seluruh instansi terkait untuk segera bertindak tegas, transparan, dan terukur agar tidak ada lagi praktik investasi yang mengorbankan lingkungan dan merusak masa depan Bali. BWN-03


































