Singaraja, Baliwakenews.com
Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP) DPRD Provinsi Bali menemukan dugaan pelanggaran serius terhadap tata ruang dan perlindungan lingkungan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan resort mewah Plataran, Kabupaten Buleleng, Selasa (28/4/2026).
Sidak yang dipimpin Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, bersama tim pansus mengungkap adanya 18 unit vila yang berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 382 hektare di dalam kawasan Taman Nasional Bali Barat. Dari jumlah tersebut, sedikitnya lima vila mewah diketahui berdiri langsung di atas kawasan konservasi mangrove.
Selain itu, Pansus juga menemukan indikasi kuat adanya penebangan mangrove, pemadatan lahan, hingga dugaan pelanggaran garis sempadan pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi.
Atas temuan tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali secara tegas merekomendasikan penghentian operasional dan penutupan sementara terhadap sejumlah vila mewah di kawasan tersebut hingga proses investigasi dan penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa investasi pariwisata tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan, terlebih jika menyasar kawasan konservasi yang dilindungi.
“Kami menemukan vila mewah dengan tarif mencapai Rp13,5 juta per unit per malam, namun dibangun di atas kawasan mangrove yang dilindungi. Ini jelas pelanggaran serius. Tidak boleh ada kompromi terhadap perusakan kawasan konservasi,” tegasnya.
Ia juga menyoroti skala pemanfaatan lahan oleh pihak pengelola yang dinilai sangat besar.
“Luas lahan yang digunakan oleh manajemen Plataran mencapai kurang lebih 382 hektare hutan negara dan mangrove. Ini bukan skala kecil, sehingga tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan harus jauh lebih besar dan tidak boleh mengabaikan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Supartha, Peraturan Daerah Provinsi Bali secara tegas mengamanatkan perlindungan alam Bali, termasuk kawasan pesisir dan hutan mangrove.
“Setiap investasi wajib tunduk pada prinsip menjaga keseimbangan alam Bali sesuai regulasi daerah,” tambahnya.
Pansus menilai dugaan pelanggaran tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perda Provinsi Bali Nomor 15 Tahun 2023, Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Kawasan Pesisir, Perda Tata Ruang Nomor 2 Tahun 2023, hingga Perda Arsitektur Bali Nomor 2 Tahun 2015.
Sanksi yang dapat dikenakan pun tidak ringan, mulai dari pidana penjara hingga 10 tahun, denda maksimal Rp10 miliar, pencabutan izin usaha, penghentian kegiatan, hingga kewajiban rehabilitasi kawasan mangrove.
Pansus TRAP menegaskan perlindungan alam Bali merupakan amanat konstitusional daerah yang tidak bisa ditawar. Kawasan pesisir dan mangrove merupakan zona lindung yang wajib dijaga keberlanjutannya demi mencegah abrasi, kerusakan habitat, dan ancaman terhadap keseimbangan ekosistem.
Temuan ini sekaligus menambah daftar panjang dugaan pembabatan mangrove di Bali yang menjadi sorotan publik.
Pansus mendesak seluruh instansi terkait segera mengambil langkah tegas, transparan, dan terukur agar tidak ada lagi praktik investasi yang melanggar aturan serta merusak lingkungan Bali.
Turut hadir dalam sidak tersebut antara lain Wakil Sekretaris Pansus Somvir, Ketut Rochineng, Nyoman Budiutama, Oka Antara, Dyah Setuti, Gusti Mahendra Jaya, pihak Balai Taman Nasional Bali Barat, serta sejumlah OPD terkait lainnya. BWN-03


































