Mangupura, baliwakenews.com
Pemerintah Kabupaten Badung belum ingin gegabah mengambil keputusan terkait rencana relokasi revetment di Pantai Kuta. Proyek strategis yang berkaitan langsung dengan pengisian pasir dan perlindungan kawasan pesisir ini masih menunggu hasil kajian teknis dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida.
Plt Kepala Dinas PUPR Badung, AA Rama Putra, menegaskan bahwa keputusan relokasi tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Kajian teknis dari BWS akan menjadi landasan utama sebelum langkah lanjutan diambil.
“Kami masih menunggu surat resmi dan hasil kajian teknis dari BWS. Itu menjadi dasar utama sebelum keputusan diambil,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Menurut Rama Putra, BWS menginginkan garis pantai Kuta tetap terlihat alami pasca proyek pengisian pasir. Karena itu, relokasi revetment menjadi salah satu opsi yang tengah dikaji. Namun, Pemkab Badung harus memastikan seluruh aset pemerintah di sekitar lokasi tetap aman.
Pasalnya, jarak antara tembok penyengker dengan area pengisian pasir hanya sekitar empat meter. Sementara itu, volume pengisian pasir direncanakan mencapai 27 hingga 30 meter dari garis pantai saat ini.
“Kalau secara teknis dinyatakan aman dan BWS siap bertanggung jawab, tentu relokasi bisa dilaksanakan. Tapi kami harus memastikan aset daerah tetap terlindungi,” tegasnya.
Keberadaan revetment selama ini memegang peranan penting sebagai pelindung Pantai Kuta dari gempuran ombak dan abrasi. Tanpa struktur tersebut, kawasan pesisir Kuta dikhawatirkan akan mengalami kerusakan lebih parah, seperti yang terjadi di kawasan Kartika Plaza.
Panjang revetment yang masuk dalam skenario relokasi diperkirakan mencapai 135 meter, dimulai dari area gapura. Apabila nantinya disetujui, material hasil pembongkaran berpotensi dimanfaatkan kembali, termasuk untuk mendukung usulan pembangunan breakwater tambahan sesuai aspirasi Desa Adat Kuta.
Dengan demikian, hasil kajian teknis dari BWS Bali Penida akan menjadi penentu arah penataan ulang Pantai Kuta, sekaligus memastikan keseimbangan antara revitalisasi pantai dan perlindungan aset daerah. BWN-04


































