DPRD Bali Soroti Stunting hingga Sampah, Wagub Giri Prasta Tegaskan Pariwisata Berkualitas di Paripurna

Iklan Home Page

Denpasar, Baliwakenews.com

Rapat Paripurna ke – 35 DPRD Provinsi Bali, Rabu (25/3/2026), menjadi panggung evaluasi tajam terhadap kinerja Pemerintah Provinsi Bali sekaligus pembahasan dua Raperda strategis. Dalam forum yang dipimpin Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, DPRD lebih dulu menyampaikan keputusan akhir berupa catatan dan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2025.

Sejumlah sorotan keras disampaikan Dewan meski indikator makro ekonomi Bali menunjukkan tren positif. Pertumbuhan ekonomi Bali pada 2025 tercatat 5,82 persen, kemiskinan turun menjadi 3,42 persen, tingkat pengangguran terbuka hanya 1,45 persen, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat menjadi 79,37.

Namun, DPRD justru menyoroti meningkatnya prevalensi stunting dari 6,5 persen pada 2024 menjadi 7,2 persen pada 2025. Dewan menilai kondisi ini sebagai sebuah paradoks yang harus segera dijelaskan secara serius oleh pemerintah daerah.

“Bagaimana mungkin indikator ekonomi makro Bali sangat baik, tetapi prevalensi stunting justru meningkat? Ini harus ditelusuri secara serius,” tegas DPRD dalam rekomendasinya.

Selain itu, DPRD meminta agar catatan rekomendasi LKPJ tahun 2024 yang belum selesai segera dituntaskan. Dewan juga mengingatkan perlunya kajian lebih mendalam terhadap besaran bantuan Desa Adat dan Subak agar lebih adil dan tepat sasaran, karena menurut DPRD, adil tidak selalu berarti sama rata.

Baca Juga:  Wagub Giri Prasta Lepas Program Martabak Mudik Bareng 2025

Investasi juga menjadi perhatian serius. DPRD mendorong peningkatan investasi pada sektor industri pengolahan hasil pertanian dan sektor sekunder agar mampu meningkatkan nilai tambah produk lokal sekaligus mendongkrak PDRB per kapita Bali yang masih berada di bawah rata-rata nasional.

Masalah sampah yang terus menjadi sorotan publik, terutama di media sosial, juga mendapat perhatian khusus. DPRD bahkan mendorong agar persoalan kebersihan lingkungan, kesehatan, dan pengelolaan sampah masuk dalam kurikulum pendidikan sejak PAUD, TK, hingga SD.

Dewan juga menyoroti lemahnya implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali yang dinilai masih banyak diabaikan di lapangan.

Selain itu, pasca diberlakukannya Perda Nomor 4 Tahun 2026 tentang pengendalian alih fungsi lahan produktif dan larangan alih kepemilikan lahan secara nominee, DPRD meminta kajian mendalam terkait kemungkinan regulasi baru mengenai ketinggian bangunan di zona tertentu tanpa mencederai radius kesucian.

Baca Juga:  Pameran Ogoh - Ogoh Mini Wadahi Kreatifitas Generasi Muda Denpasar

Usai penyampaian rekomendasi DPRD, Wakil Gubernur Bali Nyoman Giri Prasta menyampaikan jawaban resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Raperda strategis, yakni Raperda tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas serta Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam pidatonya, Giri Prasta menegaskan bahwa penggunaan istilah “pariwisata berkualitas” bukan sekadar pilihan kata, melainkan implementasi langsung dari visi-misi Gubernur Bali periode 2025–2030, khususnya misi ke-17 tentang penyelenggaraan kepariwisataan Bali berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.

“Penggunaan diksi berkualitas merupakan implementasi visi dan misi Gubernur Bali, khususnya dalam menghadirkan pariwisata berbasis budaya yang bermartabat,” tegasnya.

Salah satu poin yang paling menyita perhatian adalah rencana pelarangan wisatawan menyewa sepeda motor di Bali. Menurut Giri Prasta, kebijakan ini bertujuan menjaga keamanan dan kenyamanan wisatawan serta menekan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Sebagai gantinya, wisatawan direkomendasikan menggunakan kendaraan roda empat yang telah memenuhi standar keselamatan dan ketentuan hukum.

Selain itu, pemerintah juga menegaskan pentingnya penggunaan biro perjalanan dan agen resmi guna menjamin perlindungan asuransi, keamanan armada, serta menjaga citra pariwisata Bali di mata dunia.

Baca Juga:  Waspada! Gangguan Siklus Menstruasi Bisa Jadi Tanda Masalah Kesehatan Serius

Terkait sport tourism dan wisata spiritual yang berkembang pesat, Pemprov Bali mengakui potensi besar sektor tersebut, namun menegaskan nomenklatur keduanya belum diatur secara spesifik dalam regulasi kepariwisataan nasional.

Dalam pembahasan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Giri Prasta menegaskan bahwa retribusi tidak boleh hanya menjadi instrumen fiskal, tetapi harus menjadi alat untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik.

“Setiap penyesuaian tarif harus dibarengi peningkatan kualitas layanan. Retribusi harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Rapat paripurna ini menegaskan bahwa Bali tidak hanya berbicara soal pertumbuhan ekonomi dan pariwisata, tetapi juga menyangkut keberlanjutan budaya, keadilan sosial, dan kualitas hidup masyarakat.

Kini publik menanti, apakah rekomendasi tajam DPRD dan jawaban pemerintah itu benar-benar diwujudkan dalam kebijakan nyata, atau kembali berhenti sebagai catatan dalam ruang sidang paripurna. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR