Koster Longgarkan Aturan TPA Suwung, Sampah Organik Boleh Masuk Lagi 2 Kali Seminggu

Iklan Home Page

Denpasar, Baliwakenews.com

Gubernur Bali, Wayan Koster akhirnya melonggarkan kebijakan pembatasan pembuangan sampah di TPA Suwung. Sampah organik kini diizinkan kembali masuk dengan frekuensi dua kali dalam seminggu hingga 31 Juli 2026.

Keputusan tersebut diambil setelah Gubernur Koster menerima 10 perwakilan Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB), Kamis (16/4/2026) di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Bali dan Nusa Tenggara, Denpasar.

Pertemuan ini berlangsung setelah ratusan truk sampah swakelola melakukan aksi damai dengan membawa muatan sampah ke Kantor Gubernur Bali. Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas kebijakan pembatasan pembuangan sampah di TPA Suwung sejak 1 April 2026 yang hanya menerima sampah anorganik dan residu.

Dalam audiensi yang berlangsung hampir dua jam, Ketua Forkom SSB, I Wayan Suarta menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah. Pertama, meminta TPA Suwung tetap dibuka tanpa pembatasan hingga fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) beroperasi. Kedua, meminta Presiden Republik Indonesia turun tangan menyelesaikan polemik sampah di Bali. Ketiga, mengancam akan melakukan mogok massal pengangkutan sampah jika tuntutan tidak dipenuhi.

Baca Juga:  Vila Mewah di Cepaka Terbakar, Telan Kerugian Rp1,5 Miliar

Sekretaris Forkom SSB, I Wayan Tedi Brahmanca menegaskan bahwa aksi damai yang dilakukan sejak 23 Desember 2025 merupakan bentuk kepedulian terhadap Bali. Menurutnya, armada swakelola selama ini berperan besar membantu pemerintah mengangkut sampah masyarakat.

Forkom SSB juga menyatakan telah melakukan pemilahan sampah, namun masih kesulitan membuangnya karena banyak fasilitas pengolahan menolak akibat overload.

Baca Juga:  Beberapa Bulan Beraksi, Pencuri Asal Denpasar Gasak Puluhan Motor

“Kami mendukung kebijakan pemilahan sampah, tapi setelah dipilah tetap tidak bisa dibuang. Semua menolak karena overload. Kami harus buang ke mana? Sampah di atas truk itu sudah dipilah,” ujar Tedi.

Menanggapi tuntutan tersebut, Gubernur Koster langsung berkomunikasi dengan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. Hasilnya, pemerintah pusat mengizinkan sampah organik basah dan kering dibuang ke TPA Suwung sebanyak dua kali dalam seminggu hingga 31 Juli 2026.

“Barusan saya sudah menghubungi Pak Menteri. Diizinkan dua kali seminggu untuk sampah organik ke TPA Suwung. Tolong diatur teknisnya di lapangan. Ini jalan terbaik yang bisa diberikan saat ini,” ujar Koster.

Selain itu, pemerintah juga memperpanjang jam operasional truk swakelola ke TPA Suwung dari pukul 08.00 WITA menjadi hingga 20.00 WITA. Kebijakan ini diharapkan mampu mengurai antrean panjang truk sampah yang terjadi belakangan ini.

Baca Juga:  Ratusan Pasukan Dikerahkan, Polresta Tekankan Penerapkan Prokes Saat Pilkada

Koster menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara sambil menata sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan. Ia juga menekankan pentingnya menjaga kualitas lingkungan Bali sebagai destinasi wisata dunia.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Pusdal LH Bali dan Nusa Tenggara, Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Danrem 163/Wirasatya, Wali Kota Denpasar, Bupati Badung, Kadis LHK Provinsi Bali, serta Kasatpol PP Provinsi Bali. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR