DPRD Tabanan Respons Sengketa Tapal Batas, Perbup Dipersoalkan Warga Sesandan

Iklan Home Page

Tabanan, Baliwakenews.com

DPRD Tabanan mulai merespons sengketa tapal batas Desa Sesandan dan Desa Buruan setelah ratusan warga mendatangi gedung dewan, Jumat (27/3). Legislator mengakui adanya dugaan persoalan administratif dalam penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2026 yang diprotes warga.

Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa bersama Ketua Komisi I I Gusti Nyoman Omardani menerima langsung aspirasi warga Desa Sesandan. Dalam pertemuan itu, DPRD menegaskan akan menindaklanjuti polemik yang dinilai berpotensi memicu konflik sosial.

Arnawa mengakui adanya dua Perbup yang saat ini dijadikan dasar klaim oleh masing-masing desa, yakni Perbup Nomor 7 Tahun 2026 dan Perbup Nomor 31 Tahun 2023. Perbedaan dasar hukum tersebut dinilai menjadi sumber persoalan.

Baca Juga:  Pembongkaran Usaha Ilegal di Pantai Bingin Dipercepat, Alat Berat Segera Masuk

“Ada dua Perbup yang dijadikan dasar oleh masing-masing pihak dengan berita acara yang berbeda. Ini yang akan kami dalami,” ujar Arnawa.

Menurut dia, DPRD melihat adanya indikasi persoalan administratif dalam proses penerbitan regulasi tersebut. Karena itu, dewan akan segera memanggil pihak eksekutif untuk mengklarifikasi prosedur pembentukan Perbup yang dipersoalkan warga.

Langkah ini, kata Arnawa, penting untuk memastikan tidak ada cacat formil dalam penerbitan kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat.

Selain memanggil pemerintah daerah, DPRD juga meminta warga menyerahkan seluruh bukti pendukung, mulai dari peta wilayah, dokumen regulasi, hingga kesepakatan sebelumnya. Bukti tersebut akan menjadi dasar pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif.

Baca Juga:  Edarkan 1 Kg Ganja, Janda dan Kekasihnya Ditangkap 

Arnawa bahkan membuka kemungkinan dilakukan pengukuran ulang batas wilayah secara terbuka dengan melibatkan kedua desa guna memastikan transparansi.

“Mungkin akan ada pengukuran ulang dan harus disaksikan bersama agar transparan,” katanya.

Sementara itu, warga Desa Sesandan melalui Sekretaris Tim Tapal Batas, I Putu Aris Pratama Darmika, menegaskan Perbup Nomor 7 Tahun 2026 cacat prosedur. Ia menyebut tidak ada konsultasi publik serta pengabaian aspek historis, sosiologis, dan yuridis.

Warga juga mendesak agar pemerintah daerah mengembalikan batas desa mengacu pada Perbup Nomor 31 Tahun 2023 yang dinilai lebih memiliki dasar hukum dan historis kuat.

Baca Juga:  Pelantikan Guru Besar LSPR Institute Prof. Dr. Lely Arrianie, M.Si

Bendesa Adat Sesandan, Ida Bagus Ketut Agra Suamita, menyebut batas wilayah desa mereka telah tercatat dalam peta resmi sejak 1999 serta dokumen Topografi Daerah Militer.

“Batas wilayah kami jelas secara administratif dan historis. Itu tercatat dalam dokumen resmi,” ujarnya.

Menanggapi situasi yang kian memanas, DPRD Tabanan mengingatkan agar sengketa tidak berkembang menjadi konflik horizontal. Penyelesaian diminta tetap melalui jalur hukum tanpa memicu gesekan antarwarga. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR