Tabanan, Baliwakenews.com
Komisi IV DPRD Tabanan kembali menemukan dugaan pelanggaran tata ruang di Kecamatan Kediri, Rabu (4/3). Sedikitnya tiga titik proyek di Desa Kaba-Kaba dan Desa Cepaka disidak dan diduga melanggar aturan perizinan, sempadan sungai, hingga saluran irigasi subak.
Sidak yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, menemukan di Banjar Dinas Dauh Yeh, Desa Kaba-Kaba, pembangunan villa berkedok rumah tinggal di atas lahan sekitar 15 are. Bangunan tersebut dikontrak warga asal Jakarta dan telah berdiri selama lima bulan. Kepala Wilayah Dusun Dauh Yeh, I Gusti Made Mahardika Yadnya, mengatakan proyek itu sempat memicu polemik dengan pekaseh Subak Tungkup III karena mempersempit saluran irigasi tersier.
Sesuai ketentuan, jarak minimal bangunan dari sisi saluran irigasi adalah dua meter. Namun di lokasi ditemukan akses menyempit. Satpol PP dan camat disebut sudah turun tangan, tetapi pembangunan tetap berlanjut.
Temuan lain berada di areal Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan LP2B yang secara hukum tidak bisa diterbitkan izin. Di Banjar Gamongan juga ditemukan villa tanpa izin yang melanggar sempadan sungai dan telah menerima SP2. DPRD meminta seluruh aktivitas dihentikan hingga proses administrasi dan kajian teknis rampung. BWN-01

































