Jakarta, Baliwakenews.vom
Penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) belakangan menuai keresahan publik. Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa kebijakan itu merupakan bagian dari penyesuaian data nasional dan bukan pengurangan kuota peserta PBI.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan, penonaktifan peserta PBI JK mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026.
“Dalam keputusan tersebut dilakukan pembaruan data. Peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru, sehingga secara jumlah total tidak berkurang dibandingkan bulan sebelumnya,” kata Rizzky, Rabu (4/2/2026).
Menurut Rizzky, pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial guna memastikan bantuan iuran JKN tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Siapa yang Bisa Mengaktifkan Kembali?
Meski dinonaktifkan, BPJS Kesehatan memastikan peserta PBI JK masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya, dengan memenuhi sejumlah kriteria.
Pertama, peserta termasuk dalam daftar PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026. Kedua, berdasarkan hasil verifikasi lapangan, peserta tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin. Ketiga, peserta mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
“Peserta yang memenuhi kriteria tersebut dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan,” jelas Rizzky.
Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan nama peserta ke Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi. Jika dinyatakan lolos, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut sehingga dapat kembali mengakses layanan kesehatan.
Cara Cek Status Kepesertaan
BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat untuk aktif memeriksa status kepesertaan JKN, terutama sebelum membutuhkan layanan kesehatan.
Pengecekan dapat dilakukan melalui:
Layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165
BPJS Kesehatan Care Center 165
Aplikasi Mobile JKN
Kantor BPJS Kesehatan terdekat
Bagi peserta yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan membutuhkan bantuan, BPJS Kesehatan menyediakan petugas BPJS SATU! serta Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang dapat dihubungi langsung di fasilitas kesehatan.
“Kami imbau masyarakat, selagi masih sehat, luangkan waktu untuk mengecek status kepesertaan JKN. Jangan sampai saat membutuhkan layanan kesehatan, kepesertaan justru tidak aktif,” pungkas Rizzky. BWN-03






























