Putu Parwata Tekankan Kesetaraan Perlakuan Rumah Ibadah

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenewa.com

Anggota DPRD Kabupaten Badung, Dr. I Putu Parwata, menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam menjamin pemenuhan hak beragama dan beribadah masyarakat sesuai amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal itu disampaikannya saat diwawancarai, Senin (26/1).

Politisi PDI Perjuangan asal Desa Dalung tersebut mengatakan, Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 memberikan jaminan konstitusional kepada seluruh warga negara tanpa membedakan agama dan kepercayaan. “Negara wajib hadir melindungi hak masyarakat untuk beribadah. Itu perintah konstitusi dan nilai dasar Pancasila,” ujarnya.

Baca Juga:  Rangkaian HUT Ke-530 Kota Tabanan, Bupati Sanjaya Hadiri Tabanan Channa Contest Piala Bupati II Tahun 2023

Menurut Parwata, legalitas rumah ibadah melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) pengurus, klasifikasi rumah ibadah, serta pendaftaran Tanda Daftar Rumah Ibadah (TDRI) merupakan bentuk perlindungan hukum negara, bukan pembatasan. “Legalitas ini justru memberikan kepastian status dan perlindungan kelembagaan rumah ibadah,” katanya.

Baca Juga:  Tragedi di Perairan Nusa Penida, Boat Snorkeling Terbalik, Satu Turis Meninggal Dunia

Ia juga menegaskan bahwa seluruh rumah ibadah memiliki kedudukan hukum yang setara. “Masjid, gereja, pura, wihara, dan klenteng harus diperlakukan sama. Tidak boleh ada diskriminasi dalam pelayanan pendirian rumah ibadah,” tegas Parwata.

Baca Juga:  Tertinggi, H-3 Lebaran Bandara Ngurah Rai Dipadati 73 Ribu Penumpang

Parwata menambahkan, pemerintah daerah harus konsisten berpihak pada konstitusi dan nilai Pancasila dalam setiap kebijakan publik. “Negara hadir bukan untuk mengontrol kehidupan beragama, tetapi untuk melindungi kebebasan beragama seluruh masyarakat,” pungkasnya. BWN-05

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR