Denpasar, Baliwakenews.com
Gubernur Bali, Wayan Koster memberikan penjelasan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali. Penjelasan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-24 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Selasa 20 Januari 2026.
Rapat paripurna yang dihadiri 46 anggota DPRD Provinsi Bali itu menjadi forum penting untuk memperdalam substansi Raperda yang dinilai strategis dalam memperkuat permodalan bank milik daerah.
Gubernur menyampaikan apresiasi atas masukan, saran, dan pandangan seluruh fraksi DPRD yang dinilainya konstruktif dan mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah serta kinerja BPD Bali.
“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas pandangan dan masukan seluruh fraksi DPRD. Hal ini menjadi bagian penting dalam penyempurnaan Raperda agar benar-benar memberi manfaat optimal bagi daerah dan masyarakat Bali,” ujar Koster.
Gubernur menjelaskan bahwa judul dan substansi Raperda telah disesuaikan dengan peraturan daerah sebelumnya, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2014, Perda Nomor 3 Tahun 2015, dan Perda Nomor 3 Tahun 2021. Selain itu, Raperda juga telah melalui proses harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum serta fasilitasi dan arahan Kementerian Dalam Negeri.
Terkait mekanisme penambahan penyertaan modal, Gubernur menegaskan bahwa proses tersebut telah dibahas dan disepakati melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT BPD Bali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penambahan penyertaan modal ini telah disetujui dalam RUPS PT BPD Bali dan memenuhi ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Seluruh proses dilakukan secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Penambahan penyertaan modal berupa inbreng aset tanah senilai Rp145 miliar, lanjut Gubernur, telah melalui proses penilaian oleh appraisal independen, disetujui dalam RUPS, serta dimuat dalam rencana bisnis PT BPD Bali yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Gubernur juga menyetujui usulan penyempurnaan redaksional dalam Raperda, termasuk penyesuaian frasa pada pasal-pasal tertentu. Ia menegaskan bahwa fungsi pengawasan Gubernur dalam Raperda tersebut difokuskan pada realisasi penyertaan modal, bukan pada operasional perbankan.
“Pengawasan yang dimaksud adalah memastikan penyertaan modal terealisasi sesuai ketentuan, bukan pengawasan terhadap kegiatan operasional Bank,” jelasnya.
Lebih lanjut, Gubernur menekankan bahwa penyertaan modal dalam bentuk aset dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, mengingat aset tidak dapat ditarik kembali setelah disertakan.
“Oleh karena itu, seluruh proses didasarkan pada kajian yang komprehensif serta indikator kinerja yang terukur,” imbuhnya.
Menutup penjelasannya, Koster berharap pembahasan Raperda dapat dilanjutkan secara optimal hingga disetujui bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Saya berharap Raperda ini segera ditetapkan menjadi Perda, sehingga BPD Bali semakin kuat dalam mendukung pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya serta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. BWN-03

































