Mangupura, baliwakenews.com
Upaya menjaga kebersihan lingkungan di Desa Kutuh kini semakin melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Tidak hanya menerapkan sanksi bagi pelanggar, Desa Dinas dan Desa Adat Kutuh juga memberikan apresiasi kepada warga yang berani melapor dan memergoki aksi pembuangan sampah sembarangan.
Hal itu kembali dibuktikan ketika seorang warga tertangkap tangan membuang sampah di Jalan Bali TV, Desa Kutuh, Selasa (13/1/2025) sekitar pukul 11.00 Wita. Pelaku langsung dikenai sanksi sesuai Peraturan Desa (Perdes) dan perarem Desa Adat Kutuh, setelah dilakukan rapat bersama yang melibatkan Perbekel, Bendesa Adat, Linmas, Bakamda, serta para kelian dinas dan banjar adat.
Perbekel Desa Kutuh, Wayan Mudana, menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama yang sebelumnya telah disosialisasikan kepada masyarakat, sekaligus bentuk dorongan agar warga ikut aktif menjaga lingkungannya. “Karena pelaku tertangkap basah, maka sanksi langsung diterapkan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam aturan Perdes, pelanggar dapat dikenai denda maksimal Rp3 juta, sementara dalam perarem Desa Adat sanksi bisa mencapai 100 kilogram beras. Namun, karena pelaku mengakui kesalahan, meminta maaf, masih di bawah umur, serta volume sampah yang dibuang relatif sedikit, sanksi yang dijatuhkan diringankan.
Desa Dinas menjatuhkan denda sebesar Rp500 ribu, sedangkan Desa Adat Kutuh memberikan sanksi adat berupa 50 kilogram beras, yang disaksikan langsung oleh Bendesa Adat Kutuh, Jro Nyoman Mesir.
Di sisi lain, warga yang memergoki dan melaporkan kejadian tersebut juga menerima apresiasi berupa imbalan Rp500 ribu dari Desa Dinas dan Desa Adat. Skema ini memang telah disepakati sebagai bentuk dukungan terhadap peran masyarakat dalam pengawasan lingkungan.
“Untuk Desa Dinas, besaran denda yang dijatuhkan sama dengan apresiasi yang diberikan kepada warga yang menangkap. Ini sudah yang ketiga kalinya ada penangkapan,” kata Mudana.
Menurutnya, pola sanksi dan penghargaan ini diharapkan mampu membangun budaya saling mengingatkan serta menumbuhkan rasa tanggung jawab bersama terhadap kebersihan lingkungan. “Kami ingin membangun kesadaran bersama. Aturan sudah jelas, sanksi juga jelas. Mudah-mudahan ini jadi pelajaran bagi semua,” tegasnya.
Bendesa Adat Kutuh juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan pelanggaran serupa, mengingat kebersihan wilayah menjadi faktor penting bagi kenyamanan warga dan keberlanjutan pariwisata di Kutuh.
Untuk memperkuat pengawasan, Desa Adat Kutuh telah membentuk satuan tugas (satgas) sampah yang rutin berpatroli, membersihkan titik-titik rawan sampah liar, sekaligus menelusuri pelaku pembuangan ilegal.
Sementara itu, dari sisi Desa Dinas, pengelolaan sampah terus diperkuat melalui optimalisasi TPS3R Teba Kauh yang kini dilengkapi dua unit mesin pemilah. Pemerintah desa juga aktif mengajak warga serta pelaku usaha membangun teba modern dan melakukan pemilahan sampah sejak dari sumbernya.
Kolaborasi antara penegakan aturan, sistem pengawasan berbasis warga, serta penguatan fasilitas pengolahan sampah ini diharapkan mampu menjaga kebersihan dan kenyamanan Desa Kutuh sebagai destinasi wisata yang berkelanjutan. BWN-04

































