Mangupura, baliwakenews.com
Menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran tata ruang, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi usaha Jungle Padel Seseh di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Selasa, 30 Desember 2025.
Sidak dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha, didampingi Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir serta anggota Pansus lainnya, yakni Agung Bagus Tri Candra Arka, I Ketut Rochineng, dan I Wayan Bawa.
Dari hasil peninjauan di lapangan, Pansus TRAP menemukan bahwa bangunan Jungle Padel berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang juga masuk dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Sidak ini kami lakukan atas laporan resmi dari masyarakat terkait adanya kegiatan usaha padel di wilayah Munggu. Ternyata kawasan ini termasuk dalam zona hijau P1 sekaligus LP2B, sehingga tidak diperbolehkan untuk kegiatan pembangunan non-pertanian,” ungkap Made Supartha.
Dalam sidak tersebut, Pansus TRAP turut menghadirkan perwakilan Dinas PUPR dan unsur perizinan Pemerintah Kabupaten Badung untuk memberikan penjelasan teknis. Dari pemaparan Dinas PUPR Badung ditegaskan bahwa lokasi Jungle Padel memang berada di kawasan LP2B. Dan dari sisi perizinan, perwakilan dinas terkait Kabupaten Badung menyampaikan bahwa tidak pernah menerbitkan izin untuk pembangunan maupun operasional usaha tersebut.
Menyikapi hal tersebut Pansus TRAP merekomendasikan agar usaha ditutup sementara sambil menunggu proses penertiban dan penegakan aturan. “LP2B tidak mungkin diberikan izin untuk usaha seperti ini. Ini harus menjadi pelajaran bagi investor, baik dari luar maupun lokal, agar tidak melanggar peruntukan tata ruang,” tegas Made Supartha.
Sebagai tindak lanjut, Pansus TRAP DPRD Bali akan menyampaikan rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah guna memastikan penegakan aturan tata ruang, perlindungan lahan pertanian, serta kepastian hukum dalam iklim investasi di Bali.
Untuk sementara, operasional Jungle Padel dihentikan dan lokasi usaha tersebut disegel oleh Satpol PP Provinsi Bali dengan pemasangan Satpol PP Line.
Kasatpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menegaskan komitmen pihaknya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait tata ruang dan perizinan terhadap bangunan Jungle Padel yang dinilai melanggar ketentuan peruntukan lahan.
“Sekalipun digunakan sebagai arena olahraga, bukan berarti bisa mengabaikan ketentuan perizinan. Kalau sudah tidak sesuai dengan peruntukannya, maka keberadaan bangunannya jelas melanggar. Untuk itu, kami akan lakukan penyegelan,” tegasnya. BWN-03


































