Komisi III Pastikan Tidak Ada Anggaran Mengendap di Bank

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Anggota DPRD Badung angkat bicara terkait anggaran pemerintah daerah Kabupaten Badung yang dikabarkan mengendap di bank. Setelah berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Dewan Badung memastikan tidak ada anggaran terparkir di bank.

Ketua Komisi III DPRD Badung I Made Ponda Wirawan menegaskan, tidak ada anggaran Pemerintah Kabupaten Badung yang terparkir atau mengendap di bank. Namun demikian, dirinya tidak menyangkal data yang dipaparkan Kementerian Keuangan, bahwa berdasarkan data dari Bank Sentral, ada anggaran Pemkab Badung sebesar Rp2,27 triliun tersimpang di bank. “Data itu memang benar, tapi bukan berarti uang itu mengendap atau terparkir. Uang itu adalah anggaran yang berjalan, digunakan untuk pembiayaan daerah,”ujar Ponda Wirawan, Kamis (23/10).

Baca Juga:  Bawaslu Badung: Apresiasi Kamtibmas Terjaga, Terima Kasih Polresta Denpasar

Dijelaskannya, dana pemerintah yang ada di bank bersumber dari pendapatan asli daerah, dana transfer pemerintah pusat, dan pendapatan lain-lain yang sah. “Semua dana-dana tersebut masuk ke rekening kas pemerintah daerah. Dana-dana tersebut kemudian dialokasikan untuk pembiayaan rutin, kegiatan fisik, dan program-program stretegis pemerintah,”paparnya.

Berdasarkan koordinasinya dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Badung, posisi kas pada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Badung per 20 Oktober 2025 sebesar Rp2,06 triliun lebih. Dengan Giro sebesar Rp 1,46 triliun, serta Deposito Rp600 miliar. “Uang yang tersimpan pada giro inilah, untuk anggaran persiapan pembayaran gaji, operasional kantor, pembayaran proyek yang akan jatuh tempo, membiayai program strategis pemerintah, seperti bantuan uang hari raya keagamaan, dan program lainya,”papar Ponda Wirawan.

Baca Juga:  Bupati dan Wabup Badung Nodya Karya Manusa Yadnya dan Pitra Yadnya Desa Adat Sempidi

Sedangkan untuk Deposito sebesar Rp600 miliar, adalah sebagai syarat pinjaman daerah dari PT. SMI, yang nantinya arahkan untuk pembiayaan proyek infrastruktur jalan. Disinggung mengenai perolehan bunga bank, Ponda Wirawan menegaskan bunga atas dana APBD termasuk deposito di bank akan masuk ke kas daerah menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Untuk bunga bank akan masuk sebagai pendapatan asli daerah, dan dikelompokan sebagai lain-lain PAD yang sah,” terangnya. Yang jelas, kata politisi PDI Perjuangan ini, sistem keuangan pemerintah daerah sudah terukur, dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. BWN-05

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR