Denpasar, baliwakenews.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali melakukan klarifikasi dan pembinaan kepada KPU Kabupaten Badung menyusul beredarnya video di media sosial yang memantik perhatian masyarakat. Langkah ini ditempuh sebagai upaya penyelesaian internal yang berorientasi pada perbaikan, pembelajaran, dan penguatan etika kelembagaan.
Pertemuan klarifikasi tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bali beserta jajaran sekretariat, serta Ketua, Anggota, dan sekretariat KPU Kabupaten Badung. Dalam suasana dialog terbuka, Ketua KPU Kabupaten Badung I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra menyampaikan penjelasan mengenai latar belakang peristiwa dalam video yang beredar.
Dijelaskan bahwa sampah yang terlihat dalam rekaman merupakan sampah kiriman akibat hujan deras yang berasal dari luar lingkungan kantor KPU Kabupaten Badung. Kondisi tersebut disebut telah berulang kali terjadi dan memicu kelelahan emosional. Meski demikian, KPU Kabupaten Badung mengakui tindakan yang terekam dalam video tersebut tidak pantas dan menyampaikan penyesalan kepada masyarakat.
Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Gede Agung Lidartawan, menegaskan bahwa KPU memandang persoalan ini tidak semata sebagai pelanggaran, melainkan sebagai ruang pembelajaran bersama.
“Kami memahami adanya faktor situasional di lapangan. Namun sebagai penyelenggara pemilu, setiap jajaran KPU dituntut untuk tetap menjaga sikap, etika, dan keteladanan di ruang publik. Klarifikasi dan pembinaan ini kami lakukan agar ke depan kejadian serupa tidak terulang,” ujar Lidartawan, Jumat (19/12/2025).
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan institusional, KPU Kabupaten Badung menyatakan kesiapannya menerima kritik dari masyarakat. Sejumlah langkah konkret juga telah disiapkan, mulai dari pembuatan video klarifikasi dan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa, pembayaran denda sesuai ketentuan, pelaksanaan gotong royong kebersihan lingkungan, hingga kesiapan memberikan keterangan kepada pihak berwenang bila diperlukan. Pembinaan lanjutan terkait pengelolaan dan penanganan sampah juga akan diikuti dalam waktu dekat.
Menurut Lidartawan, langkah korektif tersebut merupakan bagian dari komitmen menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.
“KPU Provinsi Bali tetap mengedepankan pendekatan pembinaan. Namun pada saat yang sama, kami juga harus memastikan standar etika dan integritas kelembagaan tetap ditegakkan,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, KPU Provinsi Bali memutuskan untuk menganulir empat penghargaan yang sebelumnya direncanakan akan diberikan kepada KPU Kabupaten Badung pada Rapat Pimpinan Daerah KPU se-Bali. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian sekaligus evaluasi internal.
Selain itu, KPU Provinsi Bali juga menerbitkan surat peringatan kepada Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Kabupaten Badung terkait pengelolaan sampah. Lidartawan menekankan bahwa langkah tersebut bukan semata-mata bersifat sanksi, melainkan bagian dari pembinaan berkelanjutan.
“Kami berharap peristiwa ini menjadi refleksi bersama, bahwa setiap persoalan harus disikapi dengan bijak, beretika, dan bertanggung jawab, demi menjaga marwah KPU dan kepercayaan masyarakat,” pungkasnya. BWN-05
































