Gercep, Satpol PP Buleleng Tindak Lanjut Laporan Gangguan Kamtibnas Anak Punk

Iklan Home Page

Singaraja, baliwakenews.com

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng menertibkan 4 orang anak punk yang berasal dari Pekalongan, pada Sabtu, 20 September 2025 malam, di wilayah Catus Pata Peken Buleleng yang sedang mengamen.

“Atas laporan warga, tidak sampai 30 menit kami tindak lanjuti dengan mengirim tim Lagas ( Langsung Tanggap Tuntas) sebanyak 7 orang terjun ke lokasi Catus Pata trafic light jalan Gajah Mada Singaraja dengan mengamankan 4 orang anak punk dari Pekalongan sedang mengamen,” ungkap Kasatpol PP Gede Arya Suardana.

Baca Juga:  Semarakkan Hari Tani, Pasar Tani Buleleng Jaga Stabilitas Harga Jelang Galungan

Lebih lanjut dijelaskan oleh Arya, bahwasannya sesuai Perda No 3 tahun 2024 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan pelindungan masyarakat telah melanggar ketertiban umum yang membuat masyarakat tidak nyaman.

“Inilah wujud partisipasi aktif masyarakat bersama pemerintah dalam mewujudkan kamtibnas. Siapapun, dimana pun di wilayah Kabupaten Buleleng silakan hubungi kami melalui kanal pengaduan atau media sosial resmi kami,” ujarnya.

Baca Juga:  Bangli Masa Transisi Butuh Ruang Pemberdayaan

Untuk diketahui, 3 dari anak punk tersebut tidak membawa indentitas diri atau KTP, 1 orang membawa KTP. keempatnya berasal dari Pekalongan Jawa Tengah.

Untuk sementara ke empat anak punk tersebut didata di Dinas Sosial dan dititipkan di Rumah Singgah milik Dinas Sosial dengan barang bukti sebuah gitar. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR