Mangupura, baliwakenews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung akhirnya menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp280 juta kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama, pada Rabu (30/7). Uang tersebut merupakan bagian dari pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan rekanan swasta, I Wayan Mardiana, bersama seorang pegawai Perumda, I Nyoman Arya Dana.
Penyerahan uang pengganti dilakukan di Aula Kejari Badung, Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto, setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berkekuatan hukum tetap. Dalam perkara nomor 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps tanggal 7 Juli 2025, kedua tersangka dinyatakan terbukti merugikan keuangan daerah sebesar Rp1,1 miliar dalam proyek pengadaan air bersih.
Kepala Kejari Badung, Sutrisno Margi Utomo, mengatakan, penyerahan uang pengganti ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara. “Ini bukan semata-mata penjara bagi pelaku. Lebih dari itu, negara harus mendapatkan kembali haknya, apalagi korupsi ini menyangkut kebutuhan vital, yakni air bersih bagi masyarakat,” ujarnya.
Terpidana I Wayan Mardiana, seorang kontraktor swasta, dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,1 miliar. Sementara itu, I Nyoman Arya Dana, pegawai Perumda yang terbukti turut serta dalam skema korupsi, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. “Kasus ini melibatkan rekayasa proyek dan penyalahgunaan kewenangan dalam distribusi air bersih, yang seharusnya menjadi hak dasar masyarakat,” kata Sutrisno.
Korupsi tersebut berdampak langsung pada pelayanan air bersih di wilayah Kuta Selatan, khususnya Desa Pecatu, daerah dataran tinggi yang selama ini bergantung pada distribusi air dari Perumda. Akibat korupsi ini, aliran air ke ribuan warga tersendat, bahkan sempat memicu keluhan dari pelaku usaha pariwisata seperti hotel dan vila di kawasan tersebut.
“Air adalah kebutuhan pokok yang dilindungi konstitusi. Ketika itu dikorupsi, maka bukan hanya uang negara yang hilang, tapi juga hak masyarakat yang dilanggar,” tegas Sutrisno.
Uang sebesar Rp280 juta yang diserahkan merupakan hasil pelacakan dan eksekusi oleh tim Jaksa Eksekutor Kejari Badung dan baru sebagian dari total kerugian negara yang ditimbulkan. Kejaksaan menegaskan, upaya pemulihan akan terus dilakukan, termasuk penelusuran aset dan pengembalian dana secara bertahap.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, yang turut hadir dalam penyerahan menyebutkan, kasus ini sebagai pengingat keras bahwa tindak pidana korupsi di sektor pelayanan dasar akan menjadi prioritas utama penindakan. “Kami tak akan ragu menyeret siapa pun yang terlibat, apalagi jika berdampak pada hajat hidup orang banyak,” ujarnya. BWN-07

































