PMK Nomor 37 Tahun 2025, Pemerintah Tunjuk Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan

Iklan Home Page

Jakarta, baliwakenews.com

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMK-37/2025). PMK-37/2025 tersebut ditetapkan pada 11 Juni 2025 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan 14 Juli 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli, Senin 14 Juli 2025 mengatakan latar belakang diterbitkannya PMK ini adalah pesatnya perkembangan perdagangan melalui marketplace di Indonesia, terutama setelah pandemi COVID-19 yang mendorong perubahan perilaku konsumen ke arah digital.

“Perkembangan ini diperkuat oleh tingginya jumlah penduduk Indonesia, meningkatnya penggunaan smartphone dan internet, serta kemajuan teknologi finansial yang semakin memudahkan transaksi secara daring,” ujar Rosmauli.

Lebih lanjut dikatakan, kondisi tersebut menciptakan ekosistem perdagangan berbasis digital yang terus tumbuh. Untuk itu, diperlukan pengaturan yang mendorong kemudahan administrasi perpajakan, khususnya bagi pelaku usaha yang bertransaksi melalui sistem elektronik. Selain itu, pengaturan ini bertujuan menciptakan keadilan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha digital dan konvensional. Praktik kebijakan perpajakan yang serupa telah diterapkan di beberapa negara seperti Meksiko, India, Filipina, dan Turki.

Baca Juga:  Bupati Giri Prasta Resmikan Balai Banjar Dawas, Tibubeneng

Pokok pengaturan dalam PMK-37/2025 mencakup mekanisme penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang (merchant) dalam negeri. Dalam pelaksanaannya, merchant diwajibkan menyampaikan informasi kepada pihak marketplace sebagai dasar pemungutan.

“PMK ini juga mengatur tarif pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%, yang dapat bersifat final maupun tidak final,” ungkapnya.

Lebih lanjut, PMK-37/2025 menetapkan invoice sebagai dokumen tertentu yang
dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh unifikasi. PMK ini juga memuat ketentuan mengenai mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace atas transaksi yang dilakukan oleh merchant sesuai dengan dokumen invoice penjualan dan standar minimal data yang harus tercantum dalam invoice. Selain itu, marketplace memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Skema pengenaan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagaimana tertuang dalam PMK-37/2025 adalah sebagai berikut.

Baca Juga:  Tanggulangi dan Berantas Tindak Pidana Lintas Batas, Begini Kata Wayan Sudirta

* Wajib pajak orang pribadi omzet dibawah atau sampai dengan Rp 500 juta, tidak dipungut PPh.

* Wajib pajak orang pribadi omzet di antara RP 500 juta sampai degan Rp4,8 milliar tarif pungutan 0,5%, sifat PPh yang dipungut Final ( memenuhi ketentuan PP-55/2022), atau tidak Final ( tida memenuhi ketentuan PP-55/2022 atau memilih ketentuan umum) perlakuan PPh yang dipungut dapat dijadikan kredit pajak dalam SPT Tahunan.

* Wajib pajak orang pribadi omzet di antara di atas Rp4,8 milliar tarif pungutan 0,5%, sifat PPh yang dipungut tidak final perlakuan PPh yang dipungut dapat dijadikan kredit pajak dalam SPT Tahunan.

* Wajib pajak badan omzet dibawah atau sampai dengan Rp 4,8 milliar tarif pungutan 0,5%, sifat PPh yang dipungut Final ( memenuhi ketentuan PP-55/2022), atau tidak Final ( tida memenuhi ketentuan PP-55/2022 atau memilih ketentuan umum) perlakuan PPh yang dipungut dapat dijadikan kredit pajak dalam SPT Tahunan.

* Wajib pajak badan omzet di atas Rp 4,8 milliar tarif pungutan 0,5%, sifat PPh yang dipungut tidak Final perlakuan PPh yang dipungut dapat dijadikan kredit pajak dalam SPT Tahunan.

Baca Juga:  Tim SAR Gabungan Temukan Dua Jenazah di Selatan Selat Bali

“Dengan berlakunya PMK-37/2025, pemungutan pajak atas transaksi di marketplace menjadi lebih sederhana dan berbasis sistem. Perlu diketahui, aturan ini bukanlah pajak baru, melainkan bentuk penyesuaian cara pemungutan pajak dari yang sebelumnya dilakukan secara manual, kini disesuaikan dengan sistem perdagangan digital. Harapannya, masyarakat terutama pelaku UMKM, bisa lebih mudah menjalankan kewajiban perpajakannya, diperlakukan setara, dan ikut mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang sehat dan berkeadilan,” jelas Rosmauli.

Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR