Kebut Penyusunan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, DPD RI Gelar FGD RUU PPI

Iklan Home Page

Sanur, baliwakenews.com

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), menggelar Focus Group Discussion (FGD), guna membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Pengelolaan Perubahan Iklim (PPI), yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPD RI untuk tahun 2025. Ketua DPD RI Sultan B Najamudin, didampingi Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas dan Ketua Komite II Badikenita Sitepu, membuka forum tersebut, yang dilaksanakan di Sanur – Bali, Senin 7 Juli 2025.

Sultan B Najamudin, memaparkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Pengelolaan Perubahan Iklim (PPI) merupakan usulan dari DPD RI. “Penyusunan RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim ini bukan hanya bentuk tanggung jawab konstitusional DPD RI, tetapi juga merupakan bagian dari komitmen DPD RI untuk mengawal Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” ujar Sultan B Najamudin usai membuka kegiatan.

Sultan menyebutkan, pertemuan ini digelar tepat di sebuah kota global di mana Conference of partis (COP) ke-13 tahun 2007 silam diselenggarakan. Bali roadmap yang merupakan produk COP-13 telah memberikan dasar-dasar yang berarti yang bisa dijadikan referensi penting dalam penyusunan kebijakan iklim.

Baca Juga:  Eka Wiryastuti Berharap Kasus Hukum yang Menjeratnya Tak Diplintir

“Kami mengapresiasi dukungan lintas kementerian, pemerintah daerah dan para Duta Besar negara sahabat yang hadir pada forum ini. DPD RI percaya, kolaborasi global yang kuat adalah kunci menghadapi tantangan iklim secara adil dan berkelanjutan,” katanya.

Senada dengan itu, Ketua Tim kerja RUU Pengelolaan Perubahan Iklim DPD RI, Badikenita Sitepu mengungkapkan, saat ini regulasi yang ada masih sebatas pengaturan dalam tataran Peraturan Presiden serta Peraturan Menteri, sehingga dibutuhkan regulasi dengan basis yang lebih kuat untuk menjawab tantangan yang ada.

Dikatakan RUU ini juga memperhatikan isu strategis tentang transisi energi bersih, nilai ekonomi karbon, perlindungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, ketahanan pangan, pengelolaan risiko bencana berbasis iklim, dan isu strategis lainnya.

Baca Juga:  Bupati Adi Arnawa Buka Musda Dekopinda Kabupaten Badung

“Selain itu, Tim Kerja RUU Pengelolaan perubahan Iklim DPD RI mengusung sejumlah prinsip penting, di antaranya adalah prinsip keberlanjutan, partisipasi aktif masyarakat, serta perlunya tata kelola adaptif berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi,” ungkapnya.

Untuk itu seluruh masukan dalam FGD kali ini akan menjadi bagian penting dari proses penyempurnaan RUU ini. “Kami mengharapkan masukan dari stakholder, sebelum kami ajukan secara resmi ke tahap legislasi nasional,” kata Badikenita.

Sementara itu, Duta Besar Seychelles, Nico Barito yang turut hadir pada forum tersebut menyebutkan, bagaimana negaranya mampu menjaga alam serta menjaga iklim dengan baik, sehingga memberikan nilai dan memberikan hasil bagi suatu bangsa, bahkan menciptakan ekonomi yang baik bagi negara itu.

Baca Juga:  Walikota Jaya Negara Tinjau Posko Penyekatan Mudik

“Keberhasilan negara kecil kami dalam menjaga alam dan dapat menghasilkan kesejahteraan bagi bangsa bisa menjadi contoh. Kami siap mendukung program dan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim ini,” ujar Nico.

Sultan menambahkan, penyusunan RUU ini merupakan wujud nyata dari komitmen Indonesia terhadap kesepakatan iklim global, termasuk Paris Agreement, Konvensi Iklim PBB (UNFCCC), dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

“DPD RI tidak dapat bekerja sendiri, butuh dukungan semua pihak. Semoga RUU ini, menjadi bukti keberpihakan kita terhadap daerah, masyarakat rentan, dan masa depan bumi,” ucap Sultan memungkasi. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR