Mangupura, baliwakenews.com
Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, menyatakan dukungannya terhadap langkah Bupati Badung yang merencanakan pembongkaran sejumlah bangunan di kawasan Pantai Bingin, Kuta Selatan.
Dukungan tersebut disampaikannya di usai sidang paripurna, Kamis (3/7) lalu, menanggapi rekomendasi Komisi I DPRD Bali yang meminta pembongkaran bangunan yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Kita menunggu instruksi lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi Bali. Terlebih, apa yang sudah disampaikan Bapak Bupati, anggarannya sudah disiapkan sesuai permintaan dari Satpol PP,” ujar Anom Gumanti.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Badung tidak anti-investasi dan selalu mendukung kehadiran investor, sepanjang legalitas pendirian bangunan maupun usaha tersebut terpenuhi secara jelas dan sesuai aturan.
Menurut Anom Gumanti, bangunan fasilitas pariwisata di Pantai Bingin itu diduga berdiri di atas tanah negara dan melanggar regulasi yang berlaku. Ia merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
“Daratan pesisir itu menjadi kewenangan pemerintah daerah. Jika proses penegakan kewenangan sudah berjalan, masih ada jalan dan cara untuk membuat kembali konstruksi legalitas yang lebih baik demi kenyamanan bersama,” katanya.
Anom Gumanti menambahkan, pemerintah daerah tetap membuka ruang komunikasi bagi pihak-pihak terkait, termasuk pemilik usaha, untuk mengurus perizinan baru sesuai prosedur dan mekanisme yang diatur perundang-undangan.
“Semua bisa dikomunikasikan. Yang terpenting, kita menegakkan aturan demi tertib tata ruang dan kepastian hukum,” pungkasnya. BWN-05

































