Sidak Gas, Tim Pengawas Terpadu Disperindag Provinsi Bali PHU Pangkalan Nakal

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Tim Pengawas Terpadu Disperindag Provinsi Bali melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) gas LPG 3 kg di wilayah Panjer, Selasa 24 Juni 2025. Sidak ini dilaksanakan menindaklanjuti aduan masyarakat Desa Panjer yang mengeluhkan kesulitan memperoleh gas LPG 3 kg, yang merupakan barang bersubsidi.

Sidak dilakukan Tim Pengawas Terpadu Disperindag Provinsi Bali bersama PT Pertamina Patra Niaga, didampingi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar, Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Satpol PP Provinsi Bali, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, serta Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali

Dari 30 pangkalan LPG yang terdaftar di Desa Panjer, tim menyasar enam pangkalan, yakni Pangkalan TK Cahaya Mas milik Bu Yoga di Jl. Tukad Banyu Poh; Pangkalan I Wayan Werdhiana di Jl. Tukad Banyu Poh; Pangkalan Yuliana Falconieri Bota di Jl. Tukad Banyu Poh; Pangkalan Suhartono di Jl. Raya Sesetan Gang Bintang Laut No. 4; serta dua pangkalan fiktif (satu tidak ditemukan keberadaannya dan satu tidak memiliki palang resmi).

Baca Juga:  Dorong UMKM Naik Kelas di Era Digital, Buleleng Gelar UMKM Expo 2024

Koordinator Tim Pengawas Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra, menyampaikan bahwa sidak rutin ini bertujuan untuk mengawasi sekaligus menjaga keamanan distribusi gas LPG 3 kg agar tepat sasaran dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Namun demikian, masih banyak laporan masyarakat terkait kelangkaan LPG 3 kg di lapangan.

Baca Juga:  Buleleng Perkuat Koordinasi untuk Kendalikan Inflasi, Fokus pada Harga Cabai

Ia menambahkan, dari enam pangkalan yang dikunjungi, dua di antaranya tergolong fiktif dan tidak memenuhi ketentuan karena tidak memiliki palang resmi. Atas temuan tersebut, PT Pertamina Patra Niaga mengambil langkah tegas dengan melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

Sementara itu, bagi pemilik pangkalan yang terbukti menjual gas LPG 3 kg di atas harga eceran tertinggi (Rp18.000) dan melakukan _canvassing_ (penjualan tidak sesuai ketentuan atau melalui pemesanan pribadi), diwajibkan menandatangani Surat Pernyataan Bermeterai.

“Surat tersebut menyatakan kesanggupan untuk mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Migas No. B-5522/MG.05/DJM/2024 tentang Kewajiban Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg oleh Penyalur dan Subpenyalur, serta Keputusan Gubernur Bali Nomor 866/01-C/HK/2022 tanggal 1 Desember 2022,” ucap Pasek Putra.

Baca Juga:  Ketua DPRD Badung Terima Audensi KAGAMA

Sales Branch Manager IV Bali PT Pertamina Patra Niaga, Zico Aldillah Syahtian, menegaskan bahwa sidak ini dilakukan untuk menjaga stabilitas ketersediaan LPG 3 kg, yang diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah dan pelaku UMKM.

“Kami mengimbau seluruh pemilik pangkalan untuk menyalurkan LPG 3 kg secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR