Mangupura, baliwakenews.com
Anggota DPRD Badung asal Legian, Kuta, I Wayan Puspanegara mendukung langkah Bupati Badung melakukan sidak WNA ke rumah kos. Namun demikian, Politisi dari Partai Gerindra ini menilai harusnya lebih prioritas diarahkan ke Villa Bodong atau Villa Pribadi, Town House ilegal serta Apartemen ilegal.
Sebab akomodasi wisata ini lebih banyak dihuni WNA kelas menengah ke bawah (Midle low), menengah ke atas (Midle up) dan jetset alias kelas atas. “Rumah kos, untuk tempat tinggal Wisman memang perlu difasilitasi untuk didata, dibina dan dibentuk Regulasinya,” ujarnya, Kamis (5/8/2025).
Sementara itu, Villa ilegal/bodong/Town house ilegal, apartement ilegal (pemilik modal kuat) harus segera ditertibkan. Alasannya, karena regulasinya sudah ada sesuai UU Kepariwisataan UU .no 10 th 2019 serta Perda no 5 th 2020 tentang standar penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali.
“Bupati Badung sidak rumah kos dan usulan agar dibuat aturan rumah kos bisa terima WNA saya dukung penuh dengan catatan bahwa yang justru harus dilakukan pengawasan, pembinaan dan penindakan adalah villa private/villa ilegal, Town house, Apartement dan sejenisnya,” tegasnya.
Tokoh Masyarakat Legian ini pria juga menjelaskan, khusus rumah kost dan rumah tinggal menjadi akomodssi wisata justru adalah sebuah histori pariwisata Bali. Dimana di tahun 1970 an dan 1980an hampir semua rumah penduduk di kampung turis Samigita (seminyak, Legian Kuta) disulap menjadi akomodasi wisata karena kebutuhan pasar wisman pada waktu itu. Kemudian selanjutnya menjadi cikal bakal Guest house, Pension, Accomodation, Inn, jostel, motel, lodge dan sejenisnya.
“Terkait sidak Bupati terhadap rumah kost sejatinya sesuatu yang menarik dicermati di tengah fenomena wisman siluman,” ucapnya. Sebab dari data statistik sampai akhir maret 2025, jumlah wisman yang masuk Bali/Badung mencapai 1,9 jt, naik 10% dibanding periode yg sama tahun lalu. Akan tetapi faktanya tingkat hunian Hotel bintang/non bintang di kawasan Kuta, kuta selatan, dan sekitarnya di bawah 30%, sehingga memunculkan istilah “wisman siluman”.
“Terkait langkah bupati untuk melakukan pendataan dan pengaturan Rumah tinggal/rumah kost untuk hunian WNA kami dukung. Karena wisman yang masuk Bali adalah juga sama di seluruh dunia dengan 4 type class wisman, yakni Jetset, Midle up, Midle Low dan Back Packer,” paparnya.
Di sisi lain, warga juga berharap dapat menikmati kue pariwisata untuk memanfaatkan potensi wilayahnya dan potensi tempat tinggalnya untuk bisa mendapat “tricle down effect” dari wisatawan.
Karenanya hadirnya rumah kos/rumah tinggal untuk Wisatawan justru bukan merupakan masalah prinsip. Sebab justru masyarakat lokal diuntungkan dlm mengelola akomodasi klas UMKM , dengan cara diberikan ruang melalui percepatan Regulasi khusus akomodasi berbasis UMKM. Karena marketnya jelas adalah wisman “back packer”. Sedangkan wisman Midle up hingga Jetset justru banyak yang tinggal di Private villa yang dikelola oleh WNA atau villa liar/bodong , Apartement, dan Town house.
Di sini wisman lebih merasa nyaman dan privasi terjaga, akan tetapi jenis akomodasi ini justru sebagian besar ilegal. “Maka jenis akomodasi ini yang harus ditertibkan dengan masiv. Karena berpotensi mereduksi pendapatan Asli Daerah melalui PHR. Jadi harapan saya segera dilakukan pendataan secara komprehensif dan akurat oleh Bappeda dengan menggandeng institusi pendidikan tinggi untuk mendapatkan data yang valid tentang jenis dan jumlah sarana akomodasi di Badung. Intiya saya mendukung pembentukan tim terpadu pendataan, pengawasan & pengelolaan Private villa/Town House, Apartemen dan sejenisnya, serta segera ditertibkan.
Sedangkan untuk rumah kos yang dipergunakan untuk akomodasi WNA kita dorong regulasinya demi masyarakat dapat menikmati kue pariwisata secara langsung,” sarannya. BWN-04
































