Gubernur Koster Siapkan 15 Perda: Lindungi Lahan Produktif dan Jaga Hak Masyarakat atas Pantai

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Memastikan pembangunan Bali secara terencana dan berkelanjutan, Gubernur Bali, Wayan Koster menyiapkan 15 peraturan daerah (perda) baru. Hal tersebut disampaikan Koster dalam Rapat Paripurna ke-9 DPRD Provinsi Bali, Selasa 4 Maret 2025.

Regulasi tersebut mencakup pengendalian alih fungsi lahan produktif hingga perlindungan pantai bagi kepentingan masyarakat lokal.

“Ini dalam rangka menyelenggarakan kebijakan pembangunan Bali ke depan secara terarah dan tertata, maka akan segera dibentuk sejumlah Peraturan Daerah,” ujar Koster.

Koster menyoroti dampak investasi pariwisata yang kian mempersempit ruang gerak masyarakat lokal, khususnya dalam mengakses pantai untuk keperluan upacara adat dan ekonomi. Oleh karena itu, regulasi perlindungan pantai menjadi salah satu prioritas dalam paket perda yang disiapkan.

Baca Juga:  Berjalan Pincang Saat Turun dari Pesawat, Wanita Argentina Ternyata Sembunyikan Kokain Seukuran Mentimun di Kemaluannya

“Macam-macam kebutuhannya, ada perda pengendalian alih fungsi lahan produktif, ada perda perlindungan pantai karena masyarakat lokal itu semakin terjepit dalam memanfaatkan pantai untuk kepentingan upakara adat dan ekonomi,” jelasnya.

Selain itu, Koster juga mengajukan perda terkait pembentukan badan usaha milik daerah (BUMD) di sektor pangan, air, energi bersih, dan transportasi, serta pengaturan usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.

Berikut daftar 15 perda yang akan diterbitkan:

Baca Juga:  "Grider Jaring” Solusi Sortasi Benih Ikan

1. Tata Titi Kehidupan Masyarakat Bali berdasarkan Nilai-nilai Kearifan Lokal Sat Kerthi dalam Bali Era Baru

2. Menjaga Kesucian Gunung

3. Rencana Detail Tata Ruang Provinsi Bali dengan Kawasan Tematik untuk Memberi Kepastian Hukum bagi Investor

4. Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif serta Pencegahan Praktik Nominee

5. Pengaturan Perlindungan Pantai dan Pesisir untuk Kepentingan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal

6. Perlindungan Wisatawan di Bali

7. Penertiban Usaha Pariwisata

8. Tata Kelola Usaha Transportasi Pariwisata

9. Pengendalian Toko Modern Berjaringan

Baca Juga:  Satpol PP Denpasar Amankan ODGJ Mengamuk

10. Pembentukan BUMD Pangan

11. Pembentukan BUMD Air

12. Pembentukan BUMD Energi Bersih

13. Pembentukan BUMD Transportasi

14. Pembentukan Badan Pengelola Pariwisata Bali

15. Badan Ekonomi Kreatif dan Digital

Dengan adanya perda-perda ini, Koster menegaskan bahwa pembangunan Bali ke depan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga memastikan keseimbangan antara investasi, kearifan lokal, serta kesejahteraan masyarakat Bali. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR